• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun

by Redaksi Bontang Post
20 Oktober 2025, 16:30
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Satgas tertibkan tambang di sekitar IKN.

Satgas tertibkan tambang di sekitar IKN.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Aktivitas tambang ilegal kembali terungkap di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN menemukan area tambang tanpa izin seluas 4.000 hektare di kawasan konservasi Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah strategis tersebut.

“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak mana pun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung,” tegas Basuki di Sepaku, Kamis (16/10).

Menurut laporan Satgas, kegiatan tambang tanpa izin ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial yang besar.

Baca Juga:  Aktivitas Tambang Emas Hitam Ilegal Dekat Kantor Polisi, Pelaku Kabur

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyebutkan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun, terdiri dari:

  • Batu bara hilang (periode 2016–2024): Rp 3,5 triliun

  • Kerusakan hutan dan kayu: Rp 2,2 triliun

  • Kerusakan lingkungan lain: masih dalam perhitungan

Penanganan tambang ilegal ini juga didukung Polda Kaltim dengan pemasangan tanda larangan di lokasi tambang. Selain penutupan, pengusaha yang sempat beroperasi diwajibkan melakukan reforestasi atau pemulihan lahan bekas tambang.

“Kami berkomitmen mendukung Otorita IKN menanggulangi aktivitas ilegal dan memastikan pembangunan IKN berjalan berkelanjutan,” ujar Basuki.

Sementara itu, Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau pelaku usaha agar mengurus izin dan legalitas pertambangan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Polda Kaltim Bongkar Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Pemodal Jadi Tersangka

“Silakan pelajari proses perizinan tambang agar usahanya legal. Jangan sampai kekayaan alam justru dirusak tanpa memberi manfaat jangka panjang,” pesannya. (*)

Tags: iknTambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

UMKM Binaan PAMA INDO dan YDBA Tembus Pasar Amerika, Qisbelin Amplang Kuku Macan Teken MoU Ekspor ke California

Next Post

Outlet Burger Bangor Bontang Terbakar, Diduga Akibat Kompor Gas Meledak

Related Posts

Akses Tol dari Bandara Sepinggan ke IKN Ditarget Tuntas 2028
Bontang

Akses Tol dari Bandara Sepinggan ke IKN Ditarget Tuntas 2028

14 Oktober 2026, 13:00
Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal
Kaltim

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

6 Juli 2026, 08:00
Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli
Lingkungan

Tangis Warga Adat di Tengah Pembangunan IKN, Kini Air Bersih pun Harus Dibeli

25 Mei 2026, 15:17
4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta
Kaltim

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta

30 Maret 2026, 09:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.