bontangpost.id – Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) 9/2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Sabtu (28/5/2022). Sosper berlangsung di Aula Hotel Tiara Surya, dihadiri Dinas Perikanan, Kelautan, dan Pertanian (DPKP) Bontang, nelayan Kampung Selambai, Berbas Pantai, serta Tanjung Limau.
Kadir Tappa menyampaikan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayanan. Menurutnya, pemerintah dan swasta harus berkolaborasi memberikan rasa aman bagi nelayan dan pembudi daya ikan dalam melakukan aktifitas. Terutama dalam menghadapi permasalahan seperti menghadapi bencana alam dan nonbencana alam.
“Menjamin keselamatan nelayan itu adalah salah satu tugas pemerintah. Dalam hal ini memberikan bantuan berupa alat perlindungan diri dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pemberdayaan nelayan dalam perda ini, eran aktif CSR perusahaan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemberdayaan kepada keluarga nelayan. Serta meningkatkan keterampilan, kemampuan dan kreativitas keluarga nelayan dalam bidang usaha mikro kecil dan menengah pengelolaan ikan.
“Pemerintah daerah melalui DPKP juga harus membina nelayan dengan memberikan bantuan atau fasilitas usaha, sarana dan prasarana,” sambungnya.
Sementara, Kabid Ketahanan Pangan DPKP Bontang Idhamsyah yang turut menjadi pembicara menyebut bahwa pemerintah telah melakukan upaya perlindungan kepada para nelayan dengan memfasilitasi BPJS Ketenagaakerjaan. “Kalau tidak salah ingat sudah berlaku sejak tahun lalu,” ungkapnya.
Di sisi lain, dia menyebut beberapa masyarakat masih dijumpai menggunakan alat pancing yang membahayakan biota laut seperti menyetrum, pukat harimau, dan sebagainya. “Walaupun tidak banyak tapi ada. Kami berharap dengan adanya sosper ini nelayan tak hanya mendapat perlindungan maupun pemberdayaan. Tapi juga bisa menjaga keseimbangan biota laut dengan menggunakan alat pancing yang aman,” harapnya. (*)

