SANGATTA – Kutai Timur (Kutim) merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak sekali kafe dan restoran, namun tidak berizin. Terlebih kafe remang-remang di Sangatta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penertiban Umum Satpol PP Kutim, Syamsul Arif. Ia mengatakan, tidak ada penindakan apapun yang dapat dilakukan oleh pihaknya. Pasalnya tidak ada regulasi apapun dari pemerintah.
“Memang banyak kafe remang-remang di sini, namun kami tidak bisa berbuat apa-apa. Karena mereka jelas tidak terdaftar. Bagaimana mau legal, kebijakan pemerintah saat ini memang tidak mengatur perizinan usaha seperti itu,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya belum lama ini.
Dia menjelaskan, tidak dapat bertindak jika pemerintah tidak menurunkan surat tugas. Bahkan meski mengetahui semakin menjamurnya usaha seperti itu, pihaknya hanya melakukan pembiaran saja. “Sulit untuk merazia mereka, hal seperti itu tidak dianggap ada. Untuk apa diperiksa. Lagipula mereka tidak berkontribusi apapun pada daerah,” katanya.
Syamsul menceritakan, pada pemerintahan sebelumnya memang ada peraturan yang memberikan izin untuk kafe seperti itu.
“Dulu mereka memang ada izin. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Banyak yang mengaku masih berizin, padahal yang mereka pegang merupakan surat lama. Kalau kondisinya saat ini sudah tidak bisa diperpanjang lagi, ya karena memang sudah tidak ada aturannya,” tandasnya.
Sekretaris Satpol PP, Aji Susana memaparkan alasan pihaknya sangat menginginkan melakukan patroli. Sebagai upaya pencegahan minuman keras merajalela di Kutim.
“Kami sangat ingin mengambil tindakan, itu semua karena kami takut mereka menyusupkan miras,” jelasnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: