bontangpost.id – Agus Yulianto, maling rokok yang sempat viral di media sosial lantaran terekam CCTv, akhirnya ditangkap aparat Polsek Balikpapan Barat, Senin (3/1). Dari tangan tersangka, kepolisian menyita barang bukti ratusan bungkus rokok berbagai merek, senilai Rp 8 juta.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, tersangka Agus Yulianto alias Tango ditangkap di Pelabuhan ITCI, Penajam Paser Utara, saat akan melarikan diri.
“Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama sang adik, Tulus. Sekarang Tulus masuk daftar pencarian orang,” kata Totok saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (4/1).
Totok meneruskan, tersangka juga sempat menjual rokok curiannya sebelum ditangkap oleh kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian rokok di salah satu toko di Pasar Pandansari, Ahad (2/1) mendadak viral di media sosial. Pasalnya, aksi Agus Yulianto mencuri rokok belanjaan Solikin, terekam CCTv pemilik toko.
“Nah pemilik toko akhirnya menyebarkan rekaman CCTv ke media sosial. Sehingga kejadian ini viral,” kata Totok.
Pengakuan tersangka, dia baru sekali melakukan aksi pencurian ini. Sebelum beraksi, Agus Yulianto dan Tulus memang sudah mengincar korban Solikin. Nah, saat lengah, dua tersangka ini lantas mencuri barang belanjaan milik Solikin, yang merupakan warga Jalan Gresik, RT 07, Donghoa, PPU.
Totok meneruskan, tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post