BONTANGPOST.ID, Samarinda – Pemprov Kaltim memastikan akan mengikuti arahan pusat terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Antara Juni-Oktober 2025 semua ditarget rampung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, menegaskan proses administrasi sedang berjalan.
“Nomor induk PPPK harus diusulkan paling lambat 10 September 2025. Sementara NIP CPNS, paling lambat 10 Mei 2025. Kami berkomitmen selesai tepat waktu,” ucapnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Saat ini, Kaltim masih menuntaskan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS. Lalu menunggu seleksi kompetensi tahap kedua PPPK yang dijadwalkan akan digelar Computer Assister Test pada 17 April 2025.
Dari sisi keuangan, Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, memastikan tak ada kendala. “Secara finansial, kita siap. Anggaran belanja pegawai sudah dihitung dan masih dibawah 30 persen dari total APBD 2025,” tuturnya beberapa waktu lalu.
APBD Kaltim 2025 disepakati sebesar Rp 21 triliun. Meski ada efesiensi dari pusat, jumlahnya diperkirakan masih berkisar Rp 20 triliun. Dari total itu, Rp 9,54 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, hingga bantuan sosial.
“Refocusing sudah berjalan dan pembiayaan masih aman,” tutup Sri. (*)