SAMARINDA–Kaltim tengah jadi perhatian. Bukan sekadar tentang pemindahan ibu kota yang digadang-gadang ke Kaltim. Karut-marut dunia pertambangan juga jadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri pelanggaran dalam bisnis emas hitam itu.
Kaltim Post (induk Bontangpost.id) mendapatkan salinan surat dari KPK yang dikirim 17 Juli 2019. Surat bernomor B/5989/LIT.05/10-15/07/2019 itu diteken oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Dalam suratnya tertulis, KPK meminta informasi tersebut untuk menjalankan tugas monitoring sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pimpinan KPK telah melakukan kunjungan ke Kaltim dalam rangka monitoring optimalisasi penerimaan negara sektor mineral batu bara. Untuk itu, kami memerlukan sejumlah data terkait komoditas batu bara kurun 2017 hingga Juni 2019,” tulis isi surat tersebut.
Surat sebanyak empat halaman itu ditujukan kepada empat kementerian yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan. Pembukaan data ditekankan untuk perusahaan tambang berstatus pemegang perjanjian karya pengusahaan batu bara (PKP2B).
Surat itu disebut juga sudah masuk ke Dinas ESDM Kaltim. Ada 12 poin yang diminta KPK. Di antaranya, data pemilik dan manajemen perusahaan terbaru setiap PKP2B, pemilik dan manajemen trader batu bara di dalam dan luar negeri yang terafiliasi maupun tidak ke PKP2B.
Menanggapi permintaan data tersebut, Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata sudah mengetahui. “Sudah dibalas surat itu, dan datanya kami berikan,” ungkapnya. Bagi pria yang akrab disapa Didit itu, data tersebut bukan rahasia yang harus ditutupi.
Informasi yang diperoleh harian ini, penyidik KPK sudah meminta penjelasan dari beberapa pejabat, salah satunya Didit. “Saya sehari tiga kali. Dari di Polda Kaltim, Bareskrim, sampai KPK,” ucapnya dengan nada memelan. Namun, pria yang gemar olahraga sepeda itu masih enggan memerinci terkait pemeriksaan KPK tersebut.
Tak heran jika lembaga antirasuah itu tengah membidik pertambangan Kaltim. Sejak November 2018, KPK bahkan sudah seliweran. Ada kesepakatan mendirikan pos gabungan untuk memantau aktivitas hilir-mudik ponton-ponton yang memuat batu bara di Sungai Mahakam.
Masalah tambang yang ditelisik KPK tak cukup itu. Rabu (31/7/2019) lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar pertemuan di Kantor Gubernur Kaltim selama dua jam secara tertutup.
Setelah pertemuan, Sandrayati Moniaga, wakil ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, menyebut pihaknya sudah ada pembicaraan dengan KPK. Salah satu yang dibahas juga terkait lubang bekas tambang di Kaltim yang merenggut 35 nyawa itu. “KPK harus hadir,” ucapnya.
Sandrayati menyebut, rombongan Komnas HAM yang melawat ke Kaltim dibagi dua. Satu menemui gubernur, satu lagi di Kota Minyak bertemu Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto.
Dia menyebut, Pemprov Kaltim bukan abai dengan permasalahan lubang tambang yang merenggut nyawa. “Pak Gubernur turut prihatin,” ungkapnya. Tetapi, pemerintah ternyata komitmen agar korban tak lagi jatuh. Namun, terkendala anggaran. “Dana untuk reklamasi kan enggak sedikit,” ucapnya.
Komnas HAM menerima penjelasan dari Dinas ESDM Kaltim, perusahaan batu bara sudah banyak yang tutup. Namun ada lubang yang disebabkan dari kegiatan terselubung. Solusinya ada di tangan pemerintah daerah selaku pengambil kebijakan. Masalah anggaran, saran dari Komnas HAM, pemerintah daerah perlu melaporkan ke pemerintah pusat. “Kalau pemerintah di pusat juga cuek, artinya ada pembiaran,” sebutnya.
Gubernur Kaltim Isran Noor yang ditemui awak media menyebut sudah memberikan penjelasan ke Komnas HAM. Kepada rombongan, Isran menjelaskan langkah yang diambil agar tak ada lagi korban. “Memang belum tuntas,” ujarnya.
Kendalanya memang berkutat pada anggaran. Pemprov sedang mencari kejelasan boleh tidaknya memakai APBD untuk reklamasi lubang tambang yang masih menganga. “Khususnya yang dekat dengan permukiman,” jelasnya. Pemerintah tetap berbuat. “Supaya pakai anggaran daerah bisa dilakukan,” ujarnya. Namun, kudu berhati-hati bila menyangkut urusan APBD. (*/dra/rom/k8/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post