Korban Memaafkan, Pelaku Dalam Pengawasan
SANGATTA – Masih ingat dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan enam bocah yang masih berstatus pelajar di Sangatta Kutai Timur (Kutim). Ya, upaya diversi hukum yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, akhirnya mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Sehingga kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat itu tidak dilanjutkan hingga meja hijau.
Kepala Kejari Kutim Mulyadi didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Amanda mengatakan, ada beberapa pertimbangan mengapa upaya diversi hukum terhadap kasus ini bisa disetujui. Pertama, karena setelah dilakukan mediasi antara korban pemilik kendaraan yang dicuri pelaku, ada kesepakatan damai. Artinya, korban memaafkan perbuatan pelaku dengan syarat pelaku siap mengembalikan kendaraan yang dicuri utuh seperti keadaan semula.
“Jadi orang tua pelaku menyanggupi tuntutan korban itu,” ucap Amanda.
Kemudian, lanjut dia, pertimbangan lain karena status pelaku yang masih dibawah umur dan sedang menjalani pendidikan di sekolah. Selain itu, juga didukung dengan rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Anak agar kasus itu tidak diproses lebih lanjut. Mengingat, dari hasil penelitian lapangan diketahui perbuatan yang dilakukan enam pelajar itu murni hanya kenakalan remaja. Itu dibuktikan dengan kendaraan hasil curian mereka hanya digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan.
“Karena diversi itu perintah Undang-Undang tentang sistem peradilan anak, makanya setelah berkas kami terima dari penyidik kepolisian kami coba lakukan upaya itu. Sampai akhirnya setelah mediasi yang kedua berhasil dan baru mendapat persetujuan dari pengadilan,” jelasnya.
Meski kasus hukumnya tidak dilanjutkan, kata Amanda, namun keenam pelajar itu tetap masuk dalam pengawasan. Sebab, jika nanti terbukti melakukan kasus pelanggaran hukum, meski masih dibawah umur dan berstatus pelajar proses hukum tetap berjalan. Mengingat diversi hukum tidak bisa dilakukan lagi, karena sudah ada pengulangan pelanggaran hukum.
“Makanya, saat mediasi yang dihadiri pelaku dan orangtua, korban, Bapas, Sekolah, Tokoh Masyarakat serta pihak pendampingan, kami ingatkan agar perbuatan itu tidak terulang lagi. Karena, jika mengulang langsung kami proses hukum tanpa pertimbangan lagi,” tegas Amanda.
Dia pun menghimbau kepada orang tua agar benar-benar dapat melakukan pengawasan terhadap aktifitas anaknya diluar sekolah. Sebab, kurangnya kepedulian dari orang tua tersebut membuat anak jadi liar, hingga akhirnya terjerat dalam kasus pelanggaran hukum.
“Diversi hukum ini tidak sembarangan kami lakukan. Tentu banyak pertimbangan, salah satunya yah terkait status anak itu, apakah pernah melakukan kasus pelanggaran hukum atau tidak dan ancaman hukumannya tidak diatas tujuh tahun. Karena, tidak semua kasus bisa dilakukan diversi hukum. Dan tidak semua diversi hukum bisa berhasil. Karena, mesti mendapat persetujuan dari PN dulu. Kalau tidak disetujui, proses hukum tetap bisa berjalan,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat unit Opsnal Reskrim Polres Kutim, Kamis 9 Februari lalu, berhasil mengungkap tindak pidana curanmor yang melibatkan enam orang anak dibawah umur sebagai tersangkanya. Keenam tersangka anak ini, berinisial MA, AR, AS, BK, DC dan HW merupakan pelajar salah satu sekolah di Kota Sangatta.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 7 (tujuh) unit motor (R2) honda merk beat yang disimpan tersangka di salah satu ruko kosong di kota Sangatta. Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika motor hasil curian para pelaku itu digunakan untuk keperluan pribadi. Mulai dari balapan liar, hingga hanya sekedar untuk gaya-gayaan. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post