• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pedagang Diminta Jujur, Tidak Menjual Barang Tak Laik Konsumsi 

by BontangPost
15 Juni 2017, 12:29
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Kepala Dinas Perindustrian dan  Perdagangan (Disperindag) Kutim Edward Azran

Kepala Dinas Perindustrian dan  Perdagangan (Disperindag) Kutim Edward Azran

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Kepala Dinas Perindustrian dan  Perdagangan (Disperindag) Kutim Edward Azran meminta agar para pedagang dapat bersikap jujur dengan tidak menjual barang tak laik konsumsi kepada masyarakat. Sebab, jika tidak sanksi hukum menanti pedagang yang bersikap curang itu.

“Jangan sampai berbuat curang. Karena bila ada penyimpangan atau pelanggaran bisa berurusan dengan aparat hukum,” ungkap Edward.

Dia menerangkan, berdasarkan  pasal 62 UU Nomor  8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pedagang yang curang bisa dihukum penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar. Ketentuan curang dimaksud adalah apabila pelaku usaha  memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang yang dijual.

Baca Juga:  Inventarisir Bantuan IPA dan Genset Mangkrak

Sedangkan  pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar  bisa dihukum maksimal selama 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

“Bahkan pelaku usaha bisa dihukum jika menolak menukarkan barang yang dibeli konsumen yang ternyata kondisinya rusak atau cacat,” paparnya.

Edward pun menghimbau masyarakat jika menemukan barang tak laik seperti sudah kedaluwarsa, kemasan rusak, tak bersegel serta belum ada izin BPOM atau pemerintah, segera melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen serta Disperindag Kutim. Sehingga pelaku usaha yang curang tersebut dapat langsung ditindak.

“Jangan lupa, setiap pembelian disertai dengan bukti pembelian sehingga bisa ditelusuri terutama jika berbelanja di toko-toko modern. Sementara  jika di warung atau toko kecil mencatat tanggal dan waktu pembeliannya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Harus Gencar Promosi, PB Porprov Diusulkan Bikin Website 

Menyinggung apakah akan dilakukan peninjauan, Edward yang baru enam bulan memimpin Disperindag menerangkan pemeriksaan merupakan kewenangan BPOM. Sementara Disperindag hanya sebagai pendamping.

“Karena itu, pedagang sebaiknya jujur dalam berusaha ketimbang tertangkap tangan menjual barang tak pantas karena bisa dihukum penjara,” harapnya. (aj)

Tags: pedagangSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kasus Curanmor 6 Pelajar Diselesaikan dengan Diversi 

Next Post

Pembunuh Vicky Tertangkap, Polisi Amankan 5 Orang, Masih Teman Nongkrong Korban

Related Posts

Omzet Turun Drastis, Pedagang Memilih Berjualan di Luar Stadion Bessai Berinta
Bontang

Omzet Turun Drastis, Pedagang Memilih Berjualan di Luar Stadion Bessai Berinta

7 Agustus 2020, 12:30
Pedagang Berjualan di Trotoar, OPD Diminta Bertindak Tegas
Bontang

Pedagang Berjualan di Trotoar, OPD Diminta Bertindak Tegas

30 Januari 2020, 19:30
Sudah Dilarang, Belasan Pedagang Masih Nekat Berjualan di Atas Trotoar
Bontang

Sudah Dilarang, Belasan Pedagang Masih Nekat Berjualan di Atas Trotoar

11 Februari 2019, 14:10
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.