bontangpost.id – Dugaan korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) memasuki babak baru. Pasca putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Samarinda, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menempuh jalur banding. Kuasa hukum terdakwa Kasmiran Rais yakni Bahrodin mengatakan pendaftaran banding di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Samarinda telah dilakukan pada Senin (8/8) sekira 11.00.
“Kami tempuh banding karena putusan hakim di tingkat pertama menyatakan belum ada rasa keadilan terhadap kliennya,” kata Bahrodin.
Ia pun mengklaim perbuatan kliennya tidak masuk ranah pidana. Sebab pelanggaran yang dilakukan kala itu hanya terkait program kerja yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Itu pun sudah melalui mekanisme yang benar. Hasil dari rapat umum pemegang saham pada 2018.
“Ini sangat tidak logis. Pasalnya tindakan yang dilakukan klien kami untuk memajukan perusahaan. Apalagi kala itu ada kondisi force mejeur yakni mesin mengalami kerusakan. Sehingga perusahaan rugi,” ucapnya.
Di tambah ada unit usaha baru yang membuat beban pengeluaran meningkat. Kondisi ini dipandang majelis hakim menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab PT BME mendapatkan modal awal dari penyertaan APBD Pemkot bontang.
Rencananya nota memoribanding akan diserahkan kurun enam hari ke depan. Pada dasarnya mengacu pada nota pembelaan yang sudah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Penasehat hukum akan menjawab pertimbangan hakim dalam putusan secara mendetail.
“Pada dasarnya harapan kami agar klien bebas,” tutur dia.
Ia berharap majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Kaltim bisa bersikap adil dalam memutuskan. Melihat secara cermat kejadian yang terjadi di internal PT BME. Bentuknya dengan membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Apa yang menjadi dasar hakim tingkat pertama benar memenuhi kriteria tindak pidana atau tidak. Itu harapan kami,” sebutnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan pengajuan banding telah diserahkan pada Jumat lalu. Ia menilai putusan hakim belum memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU. “Benar kami juga ajukan banding,” urainya.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa. Meliputi mantan dirut PT Bontang Migas dan Energi (BME) Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik. Dalam perkara dugaan korupsi di tubuh PT BME. Keduanya divonis masing-masing empat tahun penjara.
Namun demikian majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair. Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Akan tetapi sebagimana dakwaan subsidair keduanya dinyatakan bersalah. Sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp 237.093.262.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: