bontangpost.id – Kasus dugaan penggelapan pajak dengan terdakwa HP memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 5.149.996.684.
“Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah terdakwa tidak mampu membayar denda. Maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ali.
Menurutnya terdakwa dalam menjalankan aksinya bertindak seorang diri. Pengusaha Kutim ini modus operandinya ialah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 46 perusahaan lainnya. Nantinya pengurusan pembayaran akan dilakukan perusahaan yang dipimpinnya yakni PT HEN.
“Tetapi pengumpulan itu tidak dibayarkan ke kantor pajak,” ucapnya.
Hal yang meringankan menurut JPU ialah terdakwa selama proses persidangan bertindak kooperatif. Selain itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Bahkan ada aset tanah yang merupakan hasil kejahatan dia dengan luasan sekira satu hektare di Samarinda. Nantinya aset ini akan dilelang dan diserahkan kepada negara melalui KPKNL. Pasca putusan tetap dari majelis hakim.
“Unsur yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara. Besarannya mencapai Rp 2.574.998.342,” tutur dia.
Dia didakwa melanggar UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 Ayat 1 Huruf D juncto Pasal 39 Ayat 1 Huruf I. Sebagaimana diubah dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Namun dilimpahkan ke Kejari Bontang.
Mengingat delik pidana berada di Bontang. Maka perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bontang. Saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Bontang. Terhitung Kamis (3/2). Hasil penggelapan ini digunakan tersangka untuk operasional perusahaannya.
Rencananya sidang berikutnya akan digelar pada 13 April di Pengadilan Negeri Bontang. Agendanya ialah pembacaan pledoi. Sebelumnya terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara kisaran ratusan juta. Saat proses penyidikan berlangsung. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post