SANGATTA – Pemerintah Kecamatan mendapatkan kepercayaan untuk mengambil alih sebagian tugas pokok Pemerintah Kabupaten. Sedikitnya ada 26 item kewenangan kabupeten yang ditangani kecamatan. Diantaranya, masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Izin Keramaian (HO).
Dikatakan Bupati Kutim, Ismunandar, pelimpahan tersebut dibalut dalam program kecamatan berupa Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).
“Paten merupakan salah satu langkah Pemkab Kutim untuk mendekatkan pelayanan administrasi ke masyarakat. Salah satu contoh pelayanan yang dapat dilaksanakna ialah IMB dengan luasan dibawah 150 meter persegi. Maupun SITU, HO dan SIUP perorangan di bawah 50 juta. Dengan ditangani langsung oleh camat, maka masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan,” jelas Bupati Ismu.
Terkhusus untuk IMB, Bupati mengingatkan agar seluruh camat dapat lebih cermat dalam menerbitkannya. Harus berpacu pada tata raung maupun aturan di kecamatan. Dengan begitu, sama halnya mensukseskan program pemutihan rumah-rumah yang belum memiliki IMB sehingga ada kepastian hukum atas rumah yang dinaungi. “Adanya program Paten ini maka sejalan dengan misi bupati nomor lima yakni mewujudkan tata pemerintahan yang profesional, kredibel, dan beriorientasi pada pelayanan publik,” katanya.
Program yang dijalankan sejak tahun 2015 lalu tersebut baru mencakup di delapan kecamatan. Setelah ada pelimpahan tahap ke dua oleh Bupati Kutim, maka kini 18 kecamatan dapat melaksanakan Paten. “Kami mengharapakan agar kepercayaan yang diberikan dapat dijalankan dengan maksimal. Jangan sampai ada keluhan dari masyarakat bahwa pelayanan di kabupaten lebih baik ketimbang kecamatan setelah pelimpahan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Amin, warga Sangatta Utara mengaku senang dengan kebijakan tersebut. Karena dirinya tidak lagi harus mengurus segala kebutuhan perizinan di kabupaten. “Tentunya ini merupakan kemajuan bagi daerah kita. Karena hampir semua kebutuhan masyarakat sudah bisa dibuat ditingkat kecamatan. “Ini merupakan kemajuan bagi Kutim. Karena tidak lagi mempersulit masyarakat dan tentunya pelayanan bisa cepat dari sebelumnya,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: