BONTANGPOST.ID, Bontang – Satlantas Polres Bontang menetapkan sopir truk towing sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang remaja di Jalan Cipto Mangunkusumo, Senin (10/11/2025).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
“Pelaku telah kami amankan sejak kemarin,” jelas Purwo.
Diketahui, sopir truk sempat melarikan diri usai kejadian yang terjadi pada Minggu (9/11/2025) dini hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.
Sebelumnya, Satlantas Polres Bontang telah mengamankan truk towing dan pengemudinya setelah menelusuri rekaman CCTv di sekitar lokasi kejadian. Dalam insiden tersebut, dua pengendara motor berboncengan menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia. (*)





