BONTANG – Kasus dugaan korupsi mantan Direktur perusahaan Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang yang menyeret Dandi Priyo Anggono, kemungkinan juga menyeret keterlibatan pejabat eksekutif dan legislatif. Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Yudo Adiananto.
“Kemungkinan melibatkan eksekutif dan legislatif. Tapi kami masih fokus dulu kepada pencarian (Dandi, red),” terangnya kepada bontangpost.id, Minggu (26/5/2019).
Setelah Dandi berhasil ditangkap, pihak lain yang turut menikmati uang korupsi tersebut tentu akan diseret. Meski begitu, hingga kini Dandi masih daftar pencarian orang (DPO). Kejari Bontang belum menemui tempat persembunyiannya.
“Dandi merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Tentu akan terungkap semua jika sudah berhasil ditangkap,” jelasnya.
Diketahui, Dandi, sudah ditetapkan sebagai DPO sejak awal tahun lalu. Ia bahkan dicekal agar tak bisa ke luar negeri. Kejari Bontang juga meminta bantuan secara berjenjang mulai dari Kejati, Kejagung, Japidsus, AMC, hingga KPK.
Kejari Bontang sempat mencari Dandi di Samarinda setelah mendapat informasi, tetapi nihil selama dua hari di Samarinda.
Dandi sebagai saksi dan tersangka yang memiliki informasi terkait dengan keterkaitan dan keterlibatan pihak lain. Dalam hal ini, bukan hanya penggunaan penyertaan modal, tetapi juga mekanisme atau tata cara pengajuan penyertaan modal.
Dalam perkara ini, pada 2014 silam Pemkot mengguyur Perusda sebesar Rp 10 miliar. Setahun berselang, disuntik lagi dana segar Rp 6.926.295.000. Penyimpangan anggaran diduga sebesar Rp 8.055.843.878, yang disebabkan penggunaan dana tak dapat dipertanggungjawabkan dan piutang macet. (Arsyad Mustar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: