BONTANG – Agenda sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) ditunda. Seharusnya sidang digelar pada Kamis (16/4) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yudo Adiananto mengatakan, penudaan itu lantaran ada kendala terhadap media yang digunakan saat proses persidangan.
“Jadi ada kendala sarana di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Samarinda,” kata Yudo.
Padahal lima orang saksi disebutnya telah dihadirkan di Kantor Kejari Bontang. Mereka adalah Ketua Badan Pengawas Perusda Emlizar Muchtar, yang juga mantan Asisten Administrasi Ekobang dan Kesra Setkot Bontang. Lalu anggota Badan Pengawas Paluseri Matile, mantan Kabid Keuangan DPPKA 2014/2015 Syahbirin, PPK DPPKA 2014/2018 Hariyanto, dan Bendahara Pengeluaran DPPKA 2014/2015 Riduansyah.
Menurutnya, proses persidangan digelar melalui telekonferensi. Selain di pengadilan dan Kantor Kejari Bontang, sambungan juga menjangkau Lapas Kelas IIA Samarinda. Tempat di mana terdakwa ditahan. Persidangan ini sempat ditunda tiga minggu. Lantaran kesulitan menghadirkan terdakwa dan saksi akibat pandemi virus corona.
“Lapas pun menerapkan lockdown. Sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Setelah terjadi perdebatan legal standing. Persidangan ini diperbolehkan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung dan Kemenkumham,” jelasnya.
Selain itu, persidangan tidak bisa digelar secara tatap muka dalam ruang sidang lantaran adanya imbauan larangan bepergian. Sebagian saksi yang dihadirkan berdomisili di Bontang. Baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Mekanismenya sama, setiap saksi yang hadir nantinya disumpah terlebih dahulu.
“Karena ada instruksi yang bepergian keluar daerah wajib di karantina selama 14 hari. Itu sebabnya tidak bisa meninggalkan Bontang,” tutur dia.
Yudo menjelaskan, proses persidangan dikejar waktu. Mengingat jangka waktu penahanan terdakwa perpanjangan kedua bakal habis 29 Mei mendatang. Rencananya persidangan akan dilanjutkan Senin (20/4) mendatang. Bersifat terbuka untuk umum.
Diketahui, kasus dugaan korupsi Perusda AUJ ini menyeret terdakwa Dandi Priyo Anggono. Dengan indikasi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 8 miliar. Penyimpangan dana itu diduga adanya pekerjaan fiktif serta penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Perusda AUJ mendapatkan penyertaan modal melalui APBD 2014 dan 2015. Totalnya sekira Rp 16 miliar. (*/ak/rdh/kpg)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda