bontangpost.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Dandi Priyo Anggono selama 8,5 tahun kurungan. Durasi itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.
Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 300 juta. Terhitung selama satu tahun putusan hakim secara inkrah tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Di samping itu, uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa sejumlah Rp 2,75 miliar. Nominal ini merupakan aliran dana yang dinikmati terdakwa.
“Jika tidak dibayar setelah satu bulan setelah putusan secara inkrah maka jaksa dapat menyita aset harta benda terdakwa. Bila masih kurang diganti pidana tambahan penjara selama 4 tahun 3 bulan,” kata JPU Andi Yaprizal lewat sambungan video telekonferensi di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Rabu (10/6/2020).
Berkas tuntutan ini tertuang dalam dokumen setebal 130 halaman yang dibacakan saat jalannya sidang. Yang memberatkan terdakwa adalah pernah menjadi buron kejaksaan dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) tanggal 30 Januari 2019. Sebelum akhirnya ditangkap pada 23 Oktober 2019.
Sementara hal meringankan meliputi terdakwa mengakui perbuatannya. Serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa dihadapkan persidangan dengan dakwaan berbentuk primer dan subsider.
Dakwaan primer yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang direvisi pada UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto 18 UU 31/1999.
“Kepada terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum,” kata ujarnya.
Terdakwa dipandang perbuatannya tidak sesuai dengan UU 17/ 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, dalam aksinya terdakwa bertentangan dengan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Perda 20/2001 tentang Pembentukan Perusda AUJ.
“Ada unsur kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” sebutnya.
JPU pun menjelaskan terdakwa telah memperkaya diri dengan memerintahkan pembayaran pengaspalan lahan parkir fiktif sebesar Rp 149 juta dan menyalahgunakan dana deposito sebagai jaminan terhadap pinjaman pribadi di PT BPR Bontang Sejahtera sejumlah Rp 1 miliar.
Tak hanya itu, terdakwa juga mengambil uang di kas Perusda maupun kas anak perusahaan untuk kepentingan pribadi. Meliputi kas Perusda AUJ sejumlah Rp 1,1 miliar, PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Rp 419 juta, piutang macet pada PT Bontang Karya Utamindo (BKU) Rp 30 juta.
“Pengambilan uang muka tanpa peruntukan yang jelas dan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” terang dia.
Unsur merugikan negara pun dikatakan JPU telah terpenuhi. Sebab, Auditor BPKP mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8 miliar. Baik dilakukan oleh terdakwa sendiri maupun bersama delapan nama.
“Terdapat petunjuk kesesuaian laporan itu dengan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa,” ucapnya.
Dijelaskan dia, barang bukti yang dihadirkan dalam rentetan persidangan sejumlah 324. Mulai dari Perda Pembentukan Perusda AUJ hingga cek Mandiri sebesar Rp 30 juta tanggal 9 November 2015. Sidang rencananya kembali digelar Rabu (17/6/2020) mendatang. Agendanya ialah pembelaan terdakwa.
DELAPAN NAMA MENCUAT
Pada proses persidangan pembacaan tuntutan juga disertai penyebutan delapan nama yang ikut berperan serta. JPU menilai dalam menjalankan aksinya, terdakwa Dandi Priyo Anggono tidak sendirian. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin menyebutkan delapan orang ikut serta untuk memuluskan perbuatan mantan dirut Perusda AUJ itu.
Rinciannya ialah tiga orang di jajaran mantan direksi Perusda AUJ, empat mantan pimpinan anak perusahaan, dan satu rekanan. Tiga mantan direksi ialah DS menjabat sebagai Konsultan Perusda AUJ saat itu, mantan General Manager ATW, dan mantan Kabag Keuangan dan Akuntansi IG.
Sementara empat pimpinan anak perusahaan, yakni AMA selaku mantan Direktur PT Bontang Transport, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera YL, mantan Direktur PT Bontang Karya Utamindo (BKU) LS, dan YI, mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM). Sedangkan satu rekanan kerja ialah AM selaku Direktur CV Cendana.
“Status delapan nama ini sementara masih saksi. Tunggu tindak lanjut berikutnya,” kata Dasplin.
Penjelasan mengenai delapan nama yang turut serta berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan dihadirkan dalam persidangan. Selanjutnya diketemukanlah fakta hukum, yakni kesesuaian dengan alat uji. Meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa.
“Tanpa peran serta ke delapan ini tindak pidana Dandi tidak selesai,” ucapnya.
Berkenaan dengan turut serta delapan nama itu terdapat rangkaian perbuatan masing-masing. Mulai dari tidak membuat laporan pertanggungjawaban dari aliran dana penyertaan modal yang dikucurkan oleh induk perusahaan hingga adanya pengambilan uang muka. Tanpa peruntukan yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (Selengkapnya lihat grafis). (*/ak/rdh/k15/kpg)









