• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Ini Delapan Nama yang Diduga Terlibat Korupsi Perusda AUJ Bontang

by Redaksi Bontang Post
11 Juni 2020, 17:30
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
JPU Andi Yaprizal dan Bayu Nurhadi membacakan tuntutan atas perbuatan Dandi Priyo Anggono. (Adiel Kundhara/KP)

JPU Andi Yaprizal dan Bayu Nurhadi membacakan tuntutan atas perbuatan Dandi Priyo Anggono. (Adiel Kundhara/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Dandi Priyo Anggono selama 8,5 tahun kurungan. Durasi itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 300 juta. Terhitung selama satu tahun putusan hakim secara inkrah tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Di samping itu, uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa sejumlah Rp 2,75 miliar. Nominal ini merupakan aliran dana yang dinikmati terdakwa.

“Jika tidak dibayar setelah satu bulan setelah putusan secara inkrah maka jaksa dapat menyita aset harta benda terdakwa. Bila masih kurang diganti pidana tambahan penjara selama 4 tahun 3 bulan,” kata JPU Andi Yaprizal lewat sambungan video telekonferensi di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Rabu (10/6/2020).

Berkas tuntutan ini tertuang dalam dokumen setebal 130 halaman yang dibacakan saat jalannya sidang. Yang memberatkan terdakwa adalah pernah menjadi buron kejaksaan dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) tanggal 30 Januari 2019. Sebelum akhirnya ditangkap pada 23 Oktober 2019.

Sementara hal meringankan meliputi terdakwa mengakui perbuatannya. Serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa dihadapkan persidangan dengan dakwaan berbentuk primer dan subsider.

Baca Juga:  PT BPR Ingin Pisah dari Perusda AUJ

Dakwaan primer yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang direvisi pada UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto 18 UU 31/1999.

“Kepada terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum,” kata ujarnya.

Terdakwa dipandang perbuatannya tidak sesuai dengan UU 17/ 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, dalam aksinya terdakwa bertentangan dengan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Perda 20/2001 tentang Pembentukan Perusda AUJ.

“Ada unsur kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” sebutnya.

JPU pun menjelaskan terdakwa telah memperkaya diri dengan memerintahkan pembayaran pengaspalan lahan parkir fiktif sebesar Rp 149 juta dan menyalahgunakan dana deposito sebagai jaminan terhadap pinjaman pribadi di PT BPR Bontang Sejahtera sejumlah Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengambil uang di kas Perusda maupun kas anak perusahaan untuk kepentingan pribadi. Meliputi kas Perusda AUJ sejumlah Rp 1,1 miliar, PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Rp 419 juta, piutang macet pada PT Bontang Karya Utamindo (BKU) Rp 30 juta.

Baca Juga:  Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi, Fungsi Dewas Perusda AUJ Terkesan Diabaikan

“Pengambilan uang muka tanpa peruntukan yang jelas dan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” terang dia.

Unsur merugikan negara pun dikatakan JPU telah terpenuhi. Sebab, Auditor BPKP mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8 miliar. Baik dilakukan oleh terdakwa sendiri maupun bersama delapan nama.

“Terdapat petunjuk kesesuaian laporan itu dengan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa,” ucapnya.

Dijelaskan dia, barang bukti yang dihadirkan dalam rentetan persidangan sejumlah 324. Mulai dari Perda Pembentukan Perusda AUJ hingga cek Mandiri sebesar Rp 30 juta tanggal 9 November 2015. Sidang rencananya kembali digelar Rabu (17/6/2020) mendatang. Agendanya ialah pembelaan terdakwa.

DELAPAN NAMA MENCUAT

Pada proses persidangan pembacaan tuntutan juga disertai penyebutan delapan nama yang ikut berperan serta. JPU menilai dalam menjalankan aksinya, terdakwa Dandi Priyo Anggono tidak sendirian. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin menyebutkan delapan orang ikut serta untuk memuluskan perbuatan mantan dirut Perusda AUJ itu.

Rinciannya ialah tiga orang di jajaran mantan direksi Perusda AUJ, empat mantan pimpinan anak perusahaan, dan satu rekanan. Tiga mantan direksi ialah DS menjabat sebagai Konsultan Perusda AUJ saat itu, mantan General Manager ATW, dan mantan Kabag Keuangan dan Akuntansi IG.

Baca Juga:  Kasus Narkoba dalam 9 Bulan; 59 Perkara dan 547,79 Gram Sabu Senilai Rp 800 Juta

Sementara empat pimpinan anak perusahaan, yakni AMA selaku mantan Direktur PT Bontang Transport, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera YL, mantan Direktur PT Bontang Karya Utamindo (BKU) LS, dan YI, mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM). Sedangkan satu rekanan kerja ialah AM selaku Direktur CV Cendana.

“Status delapan nama ini sementara masih saksi. Tunggu tindak lanjut berikutnya,” kata Dasplin.

Penjelasan mengenai delapan nama yang turut serta berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan dihadirkan dalam persidangan. Selanjutnya diketemukanlah fakta hukum, yakni kesesuaian dengan alat uji. Meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa.

“Tanpa peran serta ke delapan ini tindak pidana Dandi tidak selesai,” ucapnya.

Berkenaan dengan turut serta delapan nama itu terdapat rangkaian perbuatan masing-masing. Mulai dari tidak membuat laporan pertanggungjawaban dari aliran dana penyertaan modal yang dikucurkan oleh induk perusahaan hingga adanya pengambilan uang muka. Tanpa peruntukan yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (Selengkapnya lihat grafis). (*/ak/rdh/k15/kpg)

Tags: dandi priyo anggonokejari bontangperusda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Seluruh Pasien Covid-19 di Bontang Sembuh

Next Post

BPJAMSOSTEK Bontang Salurkan Santunan Kematian dan Bantuan APD

Related Posts

Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus
Bontang

Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus

3 September 2026, 14:21
Empat Kajari di Kalimantan Timur Resmi Berganti, Salah Satunya Bontang
Bontang

Empat Kajari di Kalimantan Timur Resmi Berganti, Salah Satunya Bontang

28 Juli 2025, 14:52
Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta
Bontang

Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta

21 Juli 2025, 08:18
Gaji Karyawan Nunggak, Direktur PT LBB; Ada Keterlambatan Pembayaran Invois
Bontang

Unit Usaha Belum Gaji Karyawan, Direktur Perumda AUJ Bontang Angkat Suara

9 Oktober 2022, 20:11
PT LBB, Unit Usaha Perumda AUJ Bontang Ditengarai Nunggak Dua Bulan Gaji Karyawan
Bontang

PT LBB, Unit Usaha Perumda AUJ Bontang Ditengarai Nunggak Dua Bulan Gaji Karyawan

5 Oktober 2022, 20:25
Dua Tahun Jadi Tersangka, Kejari Bontang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda AUJ
Kriminal

Dua Tahun Jadi Tersangka, Kejari Bontang Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda AUJ

3 Oktober 2022, 17:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.