BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bontang Sejahtera telah disetujui semua fraksi di DPRD. Dengan demikian, BPR akan terpisah dari induk perusahaannya, yakni Perusda AUJ.
Namun, direksi BPR tersebut mengaku belum mendapat panggilan dari wakil rakyat. “Hingga kini kami belum dilibatkan,” kata Direktur Utama BPR Bontang Sejahtera Faisyal.
Termasuk dengan penyampaian kondisi yang sebenarnya terjadi di internal BPR Bontang Sejahtera. Hal ini, kata dia, penting untuk mengetahui faktor penyebab keuangan BPR dikategorikan tidak sehat.
“Karena ini kan erat kaitannya dengan apa yang terjadi di tubuh Perusda AUJ (induk perusahaan) beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Menurutnya, permodalan yang diberikan sebelumnya sebanyak Rp 3 miliar. Nominal ini sesuai meski pengajuannya mencapai Rp 6 miliar. Akan tetapi, angka tersebut pun dibagi dengan anak perusahaan lain dan perusda sendiri. “Hanya, Rp 3 miliar ini terus diutak-atik,” tutur dia.
Tetapi yang lebih tepat untuk menyampaikan kondisi tersebut ialah pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena lembaga yang mengawasi perbankan ini tentu akan lebih buka-bukaan. “Internal BPR maupun perusda masih bisa menutup-nutupi. Kalau OJK independensinya kuat,” sebutnya.
Bahkan, data neraca keuangan mereka pegang. Pasalnya, setahun sekali ada audit yang dilakukan OJK. Bahkan, Januari status BPR Bontang Sejahtera dalam pengawasan khusus OJK.
Sebelumnya diberitakan, kondisi permodalan dan rentabilitas di BRP Bontang Sejahtera masuk kategori tidak sehat. Laba hingga per September lalu berkisar Rp 803 juta. Angka ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya mencapai Rp 636 juta.
“Namun, kami lakukan perbaikan. Target kami akhir tahun ini persoalan sebelumnya sudah selesai. Namun, awal 2020 butuh penyertaan modal dari Pemkot Bontang,” ujarnya.
Diketahui, permodalan masuk kategori tidak sehat karena hasil perhitungan kecukupan modal hanya 5,801 persen. Permodalan disetujui sehat saat hasil perhitungan kecukupan modalnya mencapai 8 persen.
Rentabilitas dengan akibat yang terkait sebagai pengembalian atas aset (ROA) atau laba sebelum pajak minus 0,28 persen. ROA yang sehat bila menunjukkan 1,22 persen. Meski demikian, usulan pembahasan raperda ini telah mendapat persetujuan dari lima fraksi di legislator. (*/ak/kri/k16/prokal)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda