bontangpost.id – Pengusaha Kutim berinisial HP ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan pajak. Dia disangka menggelapkan pajak sebesar Rp 2,5 miliar. Kasus tersebut telah dilimpahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kamis (3/2/2022).
HP diketahui merupakan direktur PT HEN. Dia disangka melanggar UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 Ayat 1 Huruf D juncto Pasal 39 Ayat 1 Huruf I. “Ancaman penjara 6 tahun,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Ali Mustofa.
Dikatakan Ali Mustofa, kasus tersebut awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Namun dilimpahkan ke Kejari Bontang. Mengingat delik pidana berada di Bontang. “Tersangka sudah ditahan,” tegasnya.
Modus yang dilakukan HP adalah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari sejumlah perusahaan yang bekerja sama dengan PT HEN. Itu dilakukan rentang 2015-2016. Bukannya disetorkan ke kas negara, malah digunakan untuk operasional perusahaannya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post