bontangpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang pada tahun 2021 ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp. 406.902.398 dari kasus dugaan korupsi.
Penyelamatan uang negara itu dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2012 dan 2014 oleh LKP Gigacom Bontang. Terpidana A. Johansyah telah mengganti kerugian negara senilai Rp. 247.000.000.
Pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 95.902.398,10 dan pembayaran pidana uang denda berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1673 K/Pid.Sus/2019 sejumlah Rp. 50.000.000 juga diterima dari Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah Bin Gusti Putu Widia atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan eskalator gedung DPRD Bontang.
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 14 juta dari Terpidana Dewanta Arisandy hasil penyalahgunaan dana hibah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013-2014 oleh LPK Sempoa Corporations Bontang turut disita Kejari dan disetor ke kas negara.
“Itu total penyelamatan atau pengembalian kerugian negara yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bontang di bidang tindak pidana khusus,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Ali Mustofa.
Pengembalian potensi kerugian negara ini dilakukan tepat di Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. Ali Mustofa juga menyampaikan progres atau perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi lainnya yang sedang ditangani serta capaian kinerja yang diraih oleh Tim Pidsus Kejari Bontang.
Di antaranya penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah PT Bontang Migas Energi. Penahanan dua tersangka penyalahgunaan dana LPDB kepada KJKS Halal. Dan perkara Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusda AUJ yang saat ini terus berlanjut. Kejari telah melakukan pemanggilan/pemeriksaan saksi–saksi dan pengumpulan bukti-bukti, yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Samarinda.
“Kami mohon doa dan dukungan, agar dalam penuntasan perkara ini segera tuntas secara cepat, terukur, tepat dan tetap mengedepankan rasa keadilan,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post