bontangpost.id – Narkoba seberat 1,2 kilogram senilai Rp 1,2 miliar disita dan dimusnahkan. Barang haram itu didapati dari seorang mantan narapidana, yang berperan sebagai pengedar merangkap kurir. Salah satu narapidana Lapas Klas II A Bontang, juga diketahui terlibat dalam jaringan narkoba. Mereka menggunakan salah satu rumah di Pesona Bukit Sintuk, Belimbing, Bontang Barat, sebagai gudang penyimpanan sabu.
Tersangka yang telah diringkus yakni HRS. Sementara narapidana yang ikut dalam jaringan barang haram itu berinisial SDR. SDR merupakan tahanan kasus narkoba. Dia divonis 10 tahun penjara. SDR mulai menjalani hukuman sejak 2016 lalu.
“Dia berkomunikasi dengan HRS lewat wartel, fasilitas wartel yang kami berikan untuk berkomunikasi, SIM card-nya diganti,” ungkap Kalapas Bontang Ronny Widyatmoko di hadapan awak media, Rabu (15/9/2021).
Sementara HRS merupakan residivis kasus narkoba. Dia baru saja bebas satu tahun lalu. Saat penyelidikan yang dilakukan BNNK, diterima laporan nomor telepon yang digunakan tersangka HRS menjalin komunikasi dengan warga binaan tidak terdaftar dalam nomor wartel yang disiapkan Lapas Bontang. Lapas diketahui menyiapkan 32 wartel berbentuk ponsel bagi 1.284 narapidana. Fasilitas ini kemudian digunakan oleh warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga.
“Jadi ketahuan dia punya SIM card itu setelah penangkapan HRS,” jelasnya. Adapun perihal napi yang terlibat dalam jaringan kasus narkoba ini masih dalam pemeriksaan aparat.
Sebelumnya diberitakan, narkoba 1,2 kilogram gagal edar di Kota Taman, setelah Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang berhasil meringkus seorang pengedar pada 24 Agustus 2021 lalu, di Perumahan Pesona Bukit Sintuk, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, didapati enam poket sabu. Masing-masing, 1.005 gram, 52,3 gram, 37,9 gram, 11,2 gram, 52,5 gram, dan 56 gram.
Selain menemukan 1,2 kilogram sabu, BNNK juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, ponsel, alat takar, plastik klip besar, ratusan klip plastik kecil, buku rekening, dan uang hasil penjualan senilai Rp 800 ribu.
Dari pengembangan yang dilakukan, keduanya mendapatkan narkoba dari Tarakan. Pengendali berinisial LG, alias pemasok barang haram, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: