bontangpost.id – 1.218,29 atau 1,2 kilogram sabu dimusnahkan, dengan cara diblender, Selasa (14/9/2021) di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang.
Narkoba tersebut gagal edar di Kota Taman, setelah Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang berhasil meringkus seorang pengedar pada 24 Agustus 2021 lalu, di Perumahan Pesona Bukit Sintuk, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo menjelaskan, rumah tempat tersangka HRS diringkus, menjadi gudang penyimpanan barang haram narkoba. Narkoba tersebut didapat dari Tarakan, dan siap diedarkan di Kaltim khususnya Bontang.
Sekira pukul 13.30 petugas BNNK Bontang melakukan penindakan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, didapati enam poket sabu. Masing-masing, 1.005 gram, 52,3 gram, 37,9 gram, 11,2 gram, 52,5 gram, dan 56 gram.
“Tersangka ini pengedar sekaligus kurir juga,” ungkapnya.
Selain menemukan 1,2 kilogram sabu, BNNK juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, ponsel, alat takar, plastik klip besar, ratusan klip plastik kecil, buku rekening, dan uang hasil penjualan senilai Rp 800 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, HRS diketahui menjual barang haram itu, bekerjasama dengan narapidana di Lapas Klas II A Bontang. Mereka berkomunikasi via telepon.
“Kami kerjasama dengan Lapas Bontang, dan mengamankan SDR narapidana dengan kasus narkotika,” sebut Winaryo.
Alat komunikasi berupa satu unit ponsel dan 1 SIM card yang selama ini digunakan untuk melakukan peredaran narkotika disita.
Dari pengembangan yang dilakukan, keduanya mendapatkan narkoba dari Tarakan. Pengendali berinisial LG, alias pemasok barang haram, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). BNNK Bontang telah berkoordinasi dendan BNNK Tarakan dan BNNP Kaltara, dalam melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap LG.
“Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post