SANGATTA – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pencetakan sawah yang masuk dalam program penetapan lokasi dan kelompok penerima manfaat bantuan sosial kegiatan prasarana dan sarana pertanian tahun 2014 terus berlanjut. Setelah melakukan penggeledahan kantor Dinas Pertanian (Distan) akhir bulan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) berencana akan melakukan gelar perkara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, pada Senin (20/2) pekan depan.
“Rencananya besok (hari ini, Red.) gelar perkaranya. Berhubung libur, maka ditunda minggu depan. Gelar perkara ini sesuai dengan arahan dari pihak BPKP yang meminta agar dalam kasus dugaan korupsi tersebut semua kelompok tani yang berjumlah 28 kelompok diperiksa,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kutim Mulyadi didampingi Kasi Pudsus, Regie Komara, Selasa (14/2) kemarin.
Dalam gelar perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya juga akan menyertakan dokumen-dokumen hasil sitaan yang berkaitan dengan kegiatan pencetakan sawah yang akhirnya menjerat tersangka BJ, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Selain itu, pihaknya juga akan melakukan ekspos perkara di Kementrian Pertanian (Kementan) pusat. Rencananya ekspos dijadwalkan, Rabu (22/2) mendatang.
“Nanti dari Kementan akan dijadikan saksi ahli dalam hal kasus percetakan sawah ini. Karena anggaran percetakan sawah yang masuk dalam kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pertanian ini juga berasal dari mata anggaran di Kementan pusat,” lanjutnya.
Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini, Regie mengaku sejauh ini penyidik belum mengarah ke sana. Sebab, fokus utama adalah menuntaskan kasus yang tengah menjerat BJ.
“Untuk sementara belum ada yang mengarah ke orang lain. Karena dari keterangan kelompok tani yang mengelola anggaran itu BJ sendiri. Polanya, setiap hendak pencairan, kelompok tani minta rekomendasi dari BJ sebelum ke bank. Setelah cair, uang diserahkan lagi ke BJ, baru dibagi ke kelompok tani. Potongannya, bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 50 persen,” ujar Regie.
Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kutim, menggeledah Dinas Pertanian Kutim, Selasa (31/1) lalu untuk mencari dokumen dan bukti-bukti penguat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi percetakan sawah yang masuk dalam program penetapan lokasi dan kelompok penerima manfaat bantuan sosial kegiatan prasarana dan sarana pertanian tahun 2014. Akibat kasus ini dugaan sementara, Negara dirugikan sebesar Rp 4 miliar dari nilai pagu anggaran Rp 11,3 miliar. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: