bontangpost.id – Kegiatan penilangan bagi pelanggar uji emisi sudah dimulai. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan penilangan hanya dilakukan kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, dasar bagi polisi menilang yakni berdasarkan hasil uji emisi petugas di lapangan. Bagi kendaraan yang belum uji emisi namun tidak melebihi batas emisi yang diterapkan, tidak akan ditilang.
“Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. Layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan,” kata Doni kepada wartawan, Jumat (1/9).
“Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ,” jelasnya.
Diketahui, uji coba tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta mulai diberlakukan, Jumat (25/8). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, sanksi yang diterapkan maksimal adalah denda sebesar Rp500 ribu.
“Untuk sepeda motor Rp250 ribu, roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/8).
“Tanggal 26 (Agustus) itu sudah mulai dilakukan,” tambah Latif.
Langkah penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tak uji atau tak lulus uji emisi ini adalah sebagai langkah untuk mengatasi polisi udara di Jakarta. “Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” ungkapnya.
“Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai dengan mungkin penilangan,” tandas Latif. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post