bontangpost.id – Aspek belanja daerah menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang.
Diketahui, proyeksi belanja daerah Kota Bontang yang mengikat sebesar 72,9 persen, belanja yang bersifat wajib mencapai 26,84 persen, dan belanja tidak terduga yakni 0,27 persen dari total belanja daerah yang diproyeksikan.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Sutarmin mewakili Fraksi Gerindra bersama Berkarya dalam Rapat Kerja DPRD Bontang, Jumat (1/9/2023).
Berdasarkan proyeksi tersebut, belanja daerah lebih besar diarahkan untuk belanja yang bersifat mengikat ketimbang wajib.
Padahal semestinya belanja yang bersifat wajib juga mendapatkan porsi yang sama, karena jenis belanja daerah tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan dana pelayanan dasar masyarakat
“Sementara fungsi pemerintah salah satunya adalah memberikan dan mengurus kebutuhan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan perbedaan proyeksi keduanya yang cukup jauh.
“Apa alasan alokasi yang sifatnya mengikat itu lebih besar, sementara belanja daerah yang bersifat wajib merupakan bagian dari fungsi pelayanan pemerintah,” lanjut dia.
Apabila berkaca dari fungsi pemerintahan, ia menyebut pelaksanaan pelayanan publik harus berkeadilan.
Selain itu perlu ditekankan pada pembangunan ekonomi, pemberdayaan untuk kemandirian, dan regulasi untuk perlindungan.
“Kalau begitu, fungsi pemeritahan pada poin-poin tersebut akan sulit diwujudkan,” pungkasnya. (*)







