SANGATTA – Kesabaran Bupati Kutim, Ismunandar mulai habis. Ia meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim dan instansi terkait lainnya, untuk menindak semua kendaraan raksasa yang bermuatan melebihi kapasitas delapan ton.
Pasalnya, kendaraan ini dituding menjadi penyumbang terbesar kerusakan jalan. Salah satu kendaraan yang dituduh ialah truk sawit. Truk inilah yang diakui bersama kerap melintas jalan kabupaten dan kecamatan.
Yang menjadi masalah lainnya, mereka tak memiliki sumbangsih besar bagi Kutim. Untuk itu, mereka laik diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau bisa dirazia truk-truk itu,” pinta Bupati.
Apalagi kata dia, aturannya sudah jelas. Begitupun dengan waktu melintas kendaraan besar. Semua sudah diatur. “Kalau tidak sesuai berat muatan dan waktunya tidak sesuai, tindak saja,” katanya.
Assisten 1 Mugeni langsung mengaminkan hal itu. Dirinya siap menggelar razia. Namun, akan dilakukan pemantauan terlebih dahulu. “Kalau ini perintah kami siap laksanakan,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Darat Dishub, Failu pun mengaku, siap menjalankan amanah tersebut. Hanya saja, dirinya perlu memastikan apakah kendaraan tersebut merupakan milik perusahaan atau perorangan.
“Kalau tidak sesuai jam sudah jelas. Yang masalah, angkutan tidak sesuai kapasitas ini. Aturannya, sanksi bisa diberikan jika milik perusahaan. Nah ini milik perusahaan atau perorangan. Makanya perlu ditelusuri dulu,” katanya.
Jika milik perusahaan, aturan mewajibkan membuat jalan khusus. Bukan melintasi jalan umum. “Tanpa pengecualian harus buat jalan khusus. Tapi kami akan survei dulu apakah milik perorangan atau perusahaan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post