Ketahuan Bawa Sabu, Warga Berebas Tengah Ditangkap di Jalan Poros Bontang

Dua pengedar sabu ditahan di Mapolsek Marangkayu (ist)

bontangpost.id – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang terbilang masif. Beberapa hari terakhir ini pun, Satresnarkoba Polres Bontang maupun polsek-polsek melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu.

Terbaru, pada Rabu (26/6/2024) Unit Reskrim Polsek Marangkayu menangkap dua orang sekaligus.

Awalnya dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu Polres Bontang AKP Fahrudi, pada pukul 17.30, pihaknya mencurigai seorang pria berinisial DS (44) Warga Berebas Tengah, Bontang Selatan, yang duduk di atas sepeda motor, tepatnya di jalan poros Bontang-Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket sabu yang disimpan di kantong motor. “Langsung kami ringkus bersama barang bukti itu,” ungkapnya.

Tak hanya DS, polisi juga menangkap HH (36) Warga Marangkayu, Kutai Kartanegara di hari yang sama. DS memang diketahui kala itu tengah bersama HH dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat ikut diperiksa, HH pun sempat membuang barang bukti sabu satu poket seberat 0,91 gram yang dibungkus dalam sebuah tisu.

Kini keduanya ditahan di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version