bontangpost.id – Warga Berebas Tengah ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada Selasa (25/6/2024) pukul 16.30.
Pria berinisial GR (23) ini ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Saat keluar dari sebuah indekos.
“Setelah adanya laporan masyarakat, langsung dilakukan pengintaian,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka pun sempat membuang barang bukti sabu yang dibawa olehnya. Namun kepolisian akhirnya berhasil menemukan barang haram narkoba tersebut.
Polisi akhirnya menyita 20 poket sabu seberat 13,96 gram, satu buah plastik klip besar, tisu, dan ponsel milik tersangka.
“Kami masih kembangkan kasus ini, masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post