BONTANGPOST.ID, Bontang – Sebelum harmonisasi, Komisi A DPRD Kota Bontang melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Konsultasi publik dihadiri langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, didampingi anggotanya, Muhammad Irfan dan Muhammad Yusuf. Turut menghadirkan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 3 Kecamatan, 15 Kelurahan, Ormas Islam, serta 12 Perwakilan Pesantren di Kota Bontang.
Heri menyampaikan, bahwa tujuan dari Raperda fasilitasi penyelenggaran pesantren untuk memberikan kedisiplinan dan ketertiban dalam menjalankan pesantren di lingkup Kota Bontang. Serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama islam bagi masyarakat melalui pesantren.
“Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren diinisiasi oleh DPRD periode sebelumnya, dan kami di bidang yang sama melanjutkan dari inisiasi dari teman-teman sebelumnya,” kata dia, Jumat (1/8/2025).
Raperda ini juga mengantisipasi hal-hal negatif yang terjadi pada di Pondok Pesantren. Seperti kasus yang acap kali terjadi yang tersebar di media tak ada lagi di Kota Bontang.
Selain itu, Raperda ini juga memberikan dukungan pada penyelenggaraan pondok pesantren seperti bantuan keuangan kepada anak-anak yang menjalani pesantren.
“Dengan adanya Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren kita lebih hati-hati,” jelasnya .
Sebelum konsultasi publik dilaksanakan, lanjut Heri, Komisi A DPRD Bontang telah melakukan kunjungan kerja di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada tanggal 17 sampai 18 Juli 2025 lalu. “Kami juga sudah melakukan referensi di kota lain,” terangnya. (*)