Komisi I DPRD Bontang rencananya melakukan kunjungan ke empat daerah di Indonesia yang pernah melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) terkait masalah batas wilayah. Ke-4 wilayah tersebut, di antaranya Kabupaten Seram, Kota Lubuk Linggau, Pulau Berhala, dan Kabupaten Maybrat di Papua.
Tim terpadu Kampung Sidrap dan DPRD dijadwalkan mengunjungi, Kabupaten Seram, Provinsi Maluku pada awal Juli mendatang. Upaya ini untuk mengumpulkan referensi untuk proses uji materi atas UU 47/1999 tentang Pembentukan Kota Bontang dan daerah lainnya.
“Kita atur jadwal ke sana, karena mereka baru-baru ini menang atas perkara hampir sama dengan yang dialami Kampung Sidrap,” kata Agus Haris, Senin (5/6) kemarin.
Agus menjelaskan, masyarakat Kabupaten Seram pernah meminta uji materi pada tahun 2009 lalu di MA namun gagal. Selang 7 tahun berikutnya, Pemkab Kabupaten Seram melalukan uji materi dan menang.
Pemkot Bontang pun diminta mengikuti langkah Kabupaten Seram. Pasalnya, pemerintah merupakan subjek hukum, berbeda dengan masyarakat setempat. Selain itu, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan DPRD Kutai Timur terkait masalah ini. Mereka pun meminta agar Pemkot menempuh jalur hukum. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: