BONTANG – Komisi I meminta agar Pemkot Bontang merevisi surat keputusan wali kota terkait hukuman yang diberikan kepada aparatur sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran pemilu lalu, yakni JP.
Ketua Komisi I Agus Haris mengatakan, ASN tersebut mendapat hukuman yang tidak sebanding dengan pelanggarannya. Padahal rujukan Bawaslu Bontang yang merekomendasikan ke Komisi ASN hanya dikenakan hukuman sedang.
“Perlakuan Komisi ASN juga sama, juga menyebutkan jika itu hukuman sedang, bukan sanksi berat,” ucap Agus – sapaan karibnya – Rabu (22/5/2019).
Dia menyampaikan, hukuman yang dikenakan kepada ASN JP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat 3 yang berimbas kepada gaji dan pangkat.
“Jenis hukumannya disiplin berat. Pemerintah jangan semena-mena menggunakan aturan itu kepada ASN. Ini kan melampaui kewenangan peraturan itu sendiri,” jelasnya.
Hal ini disampaikan Agus Haris kala mengelar rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Menanggapi hal ini, Kabid Pembinaan dan Dokumentasi Informasi BKPSDM, Jumiran menyampaikan surat tersebut akan segera direvisi.
Awal tahun 2019, JP telah dilaporkan ke Bawaslu lantaran dianggap melanggar kode etik sebagai ASN. Pasalnya, melalui akun media sosial facebook, ia membagikan postingan terkait pilpres 2019. (Arsyad Mustar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post