bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang bersama Satreskrim Polsek Bontang Selatan meringkus dua pengedar narkoba, Rabu (20/9/2023).
Tersangka pertama yang dibekuk ialah seorang ibu rumah tangga berinisial Su (46) Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan sekitar pukul 17.00.
Polisi sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat perihal sering adanya transaksi narkoba di sebuah warnet.
“Setelah diintai kami geledah, ditemukan 15 bungkus sabu seberat 4,02 gram di dalam kamar,” ungkap Kapolsek Bontang Selatan Iptu Muhammad Rakib Rais.
Sabu itu disembunyikan dalam tas belanja dan kantong celana. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp50.000, alat hisap, sedotan runcing, dan ponsel.
“Sabu itu diakui didapat dari keponakannya,” katanya.
Dari informasi itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus JAN (26) di hari yang sama pada pukul 18.30.
Dia diringkus di kediaman orangtuanya. Kala itu JAN hendak pergi menggunakan sepeda motor.
Saat digeledah ditemukan 6 poket sabu seberat 3,15 gram yang disimpan dalam kotak lampu, timbangan digital, pipet kaca, dan sepeda motor. Diketahui, pria tersebut merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas setahun yang lalu.
Kini keponakan dan tante itu ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sama-sama pengedar mereka,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post