• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Gagal Edarkan Sabu di Bontang, Tiga Warga Teluk Pandan Ditangkap

by Yulianti Basri
29 Agustus 2023, 07:21
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
AAR (kiri), JY (tengah), dan Ha (kanan) kini tengah ditahan di Mapolres Bontang

AAR (kiri), JY (tengah), dan Ha (kanan) kini tengah ditahan di Mapolres Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus tiga orang sekaligus yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Mereka kini ditahan di Mapolres Bontang usai dibekuk pada Senin (28/8/2023) pukul 16.30.

Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, tersangka sebelumnya telah diintai.

Pihaknya pertama kali menangkap pria berinisial AAR (28) di sebuah garasi rumah wilayah Prakla, Berbas Pantai. Dia kala itu datang menggunakan sepeda motor, dan dibekuk saat tengah menunggu seseorang.

Setelah dicek ditemukan satu bungkus narkoba seberat 0,54 gram yang disembunyikan dalam bungkus obat.

“Lalu disimpan di sela pintu rumah kosong,” katanya.

Sabu itu diakui didapatkan dari seorang pria berinisial JY (30). Setelah dilakukan pengejaran, dia berhasil ditangkap pada pukul 18.15 di sebuah rumah di Teluk Pandan, Kutai Timur.

Baca Juga:  Diduga Jadikan Ekspedisi Jalur Edar Sabu, Warga Tanjung Laut Bontang Diciduk Polisi

“Dia ditangkap bersama ponsel yang isinya ada bukti transaksi,” sebutnya.

Diketahui AAR sudah tiga kali mengambil barang dari JY, untuk kemudian dijual kembali di Bontang.

Petugas pun tak berhenti di situ. Pengembangan terus dilakukan. Hingga akhirnya di hari yang sama tepatnya pukul 23.00, pria berinisial Ha (31) ikut diciduk di jalan poros Bontang, wilayah Teluk Pandan. Mengingat dari hasil interogasi JY, sabu tersebut sebelumnya didapat dari Ha.

“Masih kami dalami sistem transaksi dan dari mana asal usul barang haram tersebut,” tandasnya.

Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Perempuan Peracik Inex di Samarinda; Campur Air Sabu, Obat Nyamuk, dan Bahan Kue

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pengedarsabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Belum Terima Jaminan Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Mengadu ke Dewan

Next Post

Usung Terobosan Agribisnis Termutakhir, Dua Tim Raih Juara di PKT-GAMA Business Case Competition 2023

Related Posts

Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet
Kriminal

Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

29 April 2026, 15:59
Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus
Kriminal

Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

28 April 2026, 13:20
Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu
Kriminal

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

23 April 2026, 16:29
Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.