bontangpost.id – Pasokan solar untuk nelayan Bontang terganggu. Truk tangki Pertamina yang membawa orderan solar PT Bontang Karya Utamindo (BKU), pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), tidak bisa disalurkan ke tangki penyimpanan.
Hal itu buntut penolakan yang dilakukan PT Bontang Surya Pratama (BSP). Mereka berkukuh masih memiliki hak pengelolaan SPBN.
“Kami punya kontrak dengan Perumda AUJ (Aneka Usaha dan Jasa/induk PT BKU). Kontrak itu berakhir Agustus 2025,” kata Manager Operasional PT BSP Ekawati.
Kontrak tersebut, kata Eka, diputus secara sepihak. Sehingga pihaknya menolak hal tersebut.
DPRD Bontang sempat memfasilitasi kedua pihak agar menemukan solusi terbaik. Namun, PT BKU tetap menganggap bahwa kontrak itu telah diputus.
“PT BKU menutup komunikasi. Kami padahal sudah mengirim draft kontrak baru,” tuturnya.
Selain alasan kontrak, penolakan PT BSP juga karena masih adanya sisa solar mereka yang belum terjual sebanyak 4 ton. “Tidak mungkin kami campur,” ujarnya.
Terpisah, Direktur PT BKU Edi Iskandar menyebut bahwa distribusi solar yang mereka lakukan mengacu pada kontrak dengan Pertamina. Di mana yang mendapatkan kuota solar adalah PT BKU.
“Sebulan kami dapat kuota 240 kiloliter. Jadi selama ini yang Pertamina tahu itu PT BKU,” ungkapnya.
Terkait dilarangnya pembongkaran solar, kata Edi, bukan hanya PT BKU yang dirugikan. Nelayan sebagai konsumen justru lebih merugi. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: