bontangpost.id – PT Bontang Karya Utamindo (BKU) meminta pembagian keuntungan pengelolaan SPBN Tanjung Limau direvisi. Itu sebagai salah satu syarat agar PT Bontang Surya Pratama (BSP) tetap bisa mengelola SPBN.
Selama ini BSP hanya menyetor Rp 20 juta per bulan. Diusulan kontrak terbaru, BKU minta agar pembagian keuntungan sebesar 60 persen.
Dewan Pengawas PT BSP Joni Muslim menyebut bahwa persyaratan itu telah disepakati. Sehingga bukan menjadi masalah.
“Ini semua demi nelayan Bontang,” kata Joni Muslim.
Dikatakan, besaran tersebut karena adanya usaha baru selain penyaluran solar subsidi ke nelayan. Yakni, penjualan gas elpiji.
Sebelumnya diberitakan, konflik antara PT BKU dan PT BSP telah rampung. Itu setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi Komisi II DPRD Bontang. Keduanya sepakat untuk islah dengan 9 syarat yang diajukan PT BKU. (*)







