bontangpost.id – Permasalahan PT BKU dan PT BSP sudah islah. Komisi II DPRD Kota Bontang melakukan mediasi agar persoalan tidak semakin berlarut-larut.
Dalam mediasi tersebut, Direktur PT BKU Edi Iskandar mengajukan sembilan poin usulan untuk kontrak baru. Adapun poin yang disampaikan ialah sebagai berikut.
1. Pelaksanaan sistem pendistribusian dan pengelolaan oleh pihak kedua (PT BSP) wajib dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku
2. Laporan bulanan kegiatan pengoperasian penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram harus diberikan H+7 setelah kegiatan dilaksanakan
3. Laporan pertanggungjawaban ke pihak Pertamina mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP kepada PT BKU
4. PT BKU memiliki wewenang memberikan saran dan teguran PT BSP apabila dianggap perlu
5. PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait
6. Presentase pembagian profit kegiatan penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram yang dilaksanakan PT BSP sebesar 60% untuk PT BSP dan 40% untuk PT BKU
7. Pembagian profit itu dikirimkan ke rekening giro atas nama PT Bontang Karya Utamindo paling lambat setiap tanggal 10
8. PT BSP menyetorkan dana penebusan kuota BBM ke PT BKU yang akan diteruskan ke Pertamina melalui manajemen PT BKU
9. Segala fasilitas yang tercatat sebagai hak milik/aset tetap PT BKU, sepenuhnya dapat digunakan oleh manajemen PT BKU dalam hal peningkatan pelayanan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam mengatakan bahwa mediasi tersebut telah mencapai kesepakatan. Di mana pihak PT BSP pun sudah menyetujui poin-poin yang diajukan tersebut.
“Dari kedua belah pihak sudah setuju. Soal pembaruan kontrak atau perpanjangan dan sebagainya, itu urusan mereka (PT BSP dan PT BKU). Jangan sampai permasalahan ini membuat pelayanan distribusi solar ke nelayan jadi terhambat,” pungkasnya. (*)