bontangpost.id – Masuk dalam daftar hitam Pemkot Bontang bukan penghalang bagi CV AJ. Mereka tetap bisa mendapatkan pekerjaan. Bahkan sampai 27 proyek. Sebanyak 26 di antaranya berada di satu organisasi perangkat daerah (OPD).
Menukil e-finance.bontangkota.go.id, CV AJ mendapatkan pekerjaan tanpa lelang. Atau penunjukan langsung. Jumlahnya bervariatif. Mulai dari Rp 3 juta. Sampai tertinggi Rp 35,9 juta. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit rentang 2 hingga 27 November.
Masuknya CV AJ dalam daftar hitam terpampang di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bontang. Di situ termuat bahwa CV AJ dikenai sanksi sejak 11 Februari 2020 sampai 11 Februari 2021. SK penetapan dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang.
CV AJ disebut melanggar Peraturan LKPP No 17/2018 Pasal 3 huruf g, yang memuat, “Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.”
Terpisah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bontang Agung Santoso mengaku belum mengetahui hal tersebut. Namun dia memastikan jika perusahaan masuk dalam daftar hitam akan terinput ke sistem.
“Besok (hari ini) baru saya agendakan rapat dengan pokja. Karena kalau benar-benar kecil (nilai proyek) tidak masuk di saya,” terangnya. (KP)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post