bontangpost.id – Korban investasi Apderis menyerahkan barang bukti tambahan ke Polres Bontang.
Dikonfirmasi Kuasa Hukum Paguyuban Korban Investasi Apderis Kim Samuel, terdapat dua barang bukti yang diserahkan, yakni surat tanah dan ponsel milik salah satu korban.
“Kami serahkan surat tanah kandang ayam di Simpang Sangatta,” katanya.
Sementara barang bukti berupa ponsel tersebut ditujukan sebagai bukti pelengkap. Lantaran terdapat screenshoot bukti chat antara korban dan tersangka RW.
Ia mengungkapkan, dua barang bukti tambahan itu diharapkan dapat membantu pemenuhan P19 dari penuntut umum. Terutama agar kasus tersebut dapat segera dinyatakan lengkap (P21).
“Ini bentuk upaya kami, supaya perkara dapat masuk ke babak baru yakni persidangan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Polres Bontang telah menetapkan RW sebagai tersangka kasus penipuan Apderis. Ia ditangkap di Jakarta, Kamis (23/11/2023). Sementara istri tersangka berinisial SR (27) pun telah diringkus di Bulungan, Kalimantan Utara, Minggu (19/5/2024).
“Dia ditangkap karena terbukti ikut terlibat dalam kasus investasi yang merugikan ratusan korban,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post