• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
[the_ad_group id="8923"]
Home Kaltim

Kota di Kaltim ini Siapkan Perda Pemilik Mobil Wajib Miliki Garasi, Ini Sanksinya Jika Melanggar..

by M Zulfikar Akbar
8 November 2019, 10:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. (prokal)

Ilustrasi. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

Mulai tahun depan, warga Balikpapan harus melampirkan surat keterangan memiliki dan menguasai lahan parkir sebelum membeli mobil. Hal itu bisa terjadi jika rancangan perda penyelenggaran transportasi sudah disahkan pada akhir tahun ini.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Syukri Wahid menjelaskan, perda penyelenggaraan transportasi akan memuat semua aturan yang berhubungan dengan transportasi.

Termasuk kepemilikan lahan parkir. Perda ini sebagai solusi dari kondisi jalan Kota Minyak yang semerawut dengan banyak bahu jalan menjadi lahan parkir mobil.

Kenyataannya jumlah mobil semakin tumbuh pesat. Sementara tidak dibarengi dengan penambahan ruas jalan. Pengawasan juga kurang terhadap kendaraan tersebut. Baik yang berada di pinggir jalan hingga wilayah RT atau pemukiman.

Nantinya setelah perda penyelenggaraan transportasi terbit, mereka yang mempunyai kendaraan roda empat wajib memiliki dan menguasai lahan parkir garasi di rumah. Bukan di jalanan umum.

Setiap mau mengurus STNK harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan. “Kelurahan yang akan meninjau survei keberadaan garasi di rumah. Jadi nanti surat keterangan kepemilikan atau penguasaan lahan parkir dikeluarkan kelurahan,” sebutnya. Surat ini dilampirkan dalam pengajuan pembelian mobil tepatnya saat mengurus STNK.

“Kita tidak mengatur soal berapa radius jarak dengan garasinya yang terpenting ada lahan, tidak parkir sembarangan,” imbuhnya. Begitu pula dengan hunian yang baru dibangun. Nanti dalam seat plan izin mendirikan bangunan (IMB) harus terdapat area garasi untuk satu mobil dan satu motor.

“Jadi ini berlaku ke depan, tidak berlaku surut. Sementara yang sudah ada sekarang tidak berlaku,” tuturnya. Dalam pelaksanaan perda ni tentu nanti akan ada sosialisasi dengan stakeholder pendukung. Mulai dari dealer, kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), hingga kelurahan yang jadi ujung tombak.

Ketika sudah berlaku, pemerintah daerah bisa menggandeng Satpol PP untuk melakukan razia.

Jika kedapatan mobil parkir sembarangan bahkan setelah dipastikan pembelian mobil termasuk baru. ini bisa dilihat dari tahun keluaran STNK, maka warga bisa dikenakan sanksi.

Sanksi berupa teguran sampai pencabutan dan tindak pidana ringan dengan total denda hingga Rp 50 juta.

Rencananya perda ini akan disahkan sebelum 2019 berakhir. “Kalau sudah disahkan Desember, bisa saja sudah berlaku sejak Januari,” tutupnya. (din/pro/one/prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: perda parkir
ShareTweetSendShare
[the_ad id="77027"]
Previous Post

Laga Penentu Bontang City FC, Mengejar Target Lolos Putaran Nasional

Next Post

Hubungan Garuda-Sriwijaya Dikabarkan Memanas, Ini Penjelasan Manajemen

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Capaian Pajak Sarang Walet di Bontang Masih Nihil

    Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AH Kritik Analogi Gubernur Kaltim soal TGUPP yang Seret Nama Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.