KPK Ingatkan Benturan Kepentingan di Pemdasus IKN

bontangpost.id – Kewenangan dan tanggung jawab Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sangat besar berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Apalagi Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang juga memiliki kewenangan sebagai pemerintahan daerah khusus (pemdasus). Jadi, perlu pengaturan mekanisme penanganan konflik kepentingan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin, pada diskusi tentang kewenangan khusus bagi Otorita IKN dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemdasus IKN di Bali, Jumat (23/6/2023). Menurutnya, dalam pelaksanaan kewenangan di IKN nanti, perlu pengaturan untuk mencegah benturan kepentingan Otorita IKN. Sebagaimana esensi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Terutama mengenai komitmen lembaga untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, dan bertanggung jawab. Pedoman perilaku (code of conduct) secara transparan dan akuntabel. “KPK akan berusaha untuk mengawasi agar semua proyek yang dilaksanakan di IKN terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata dia dalam keterangan resminya kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad menjelaskan, pemberantasan korupsi yang efektif dapat dilaksanakan menggunakan tiga pendekatan. Yaitu pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, dan pendekatan penindakan. “Saya yakin semuanya yang ada di Otorita IKN sudah dibekali oleh integritas dan selalu diberi pesan oleh pak kepala. Untuk tidak melakukan penyimpangan dimulai dari hal yang terkecil, sampai dengan bagi-bagi jabatan dan bagi-bagi proyek, contohnya,” jelasnya.

Dia melanjutkan, untuk mewujudkan visi IKN sebagai kota dunia yang memberikan manfaat bagi semua, diperlukan penyelenggaraan pemerintahan yang agile, clean, dan responsif. Yaitu pemerintahan yang mampu memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang selalu berubah dengan cepat dan bersih dari praktik-praktik menyimpang. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono bahwa tata kepemerintahan yang baik sangat penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban environment, social, governance (ESG) dari organisasi IKN.

“Tugas Otorita IKN untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara sangatlah besar. Butuh setting pemerintahan yang terbaik untuk mendukungnya,” pungkasnya. (kip/riz/k16)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version