Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) sebagai tersangka penerimaan suap dalam kasus impor ikan. KPK menduga RSU menerima suap dalam kasus tersebut.
Selain RSU, lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU) sebagai tersangka. MMU diduga sebagai pemberi suap dalam kuota impor ikan yang bergulir di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, diduga sebagai pemberi MMU dan diduga sebagai penerima RSU,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Saut menjelaskan, Perum Perindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan. Perum Perindo dapat mengajukan kuota impor ke KPK.
“Setelah izin dikeluarkan Perum Perindo kemudian bisa melakukan impor langsung ke negara dituju,” ucap Saut.
Menurut Saut, pada 16 September 2019 MMU bertemu dengan RSU di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan. Karena RSU menganggap MMU berhasil mendatangkan impor ikan. RSU menanyakan apakah MMU sanggup jika diberikan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton untuk Oktober 2019.
“MMU menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh RSU untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan,” terang Saut.
Pada pertemuan tersebut, RSU kemudian menyampaikan permintaan uang sebesar USD 30.000 kepada MMU untuk keperluan pribadinya. RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya yang bernama ASL.
Selanjutnya, pada 19 September 2019 RSU dan MMU bertemu di salah satu cafe di Jakarta Selatan. MMU menyampaikan daftar kebutuhan impor ikan kepada RSU. Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dengan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300.
“KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu,” tegas Saut.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, MMU disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima, RSU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: