BONTANGPOST.ID, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menetapkan empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang, Minggu (22/9/2024) malam.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup dan dituangkan dalam SK 205 tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly didampingi empat Komisioner menyatakan bahwa rapat pleno tersebut bertujuan untuk menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil seleksi administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang telah diikuti oleh para calon.
“Kami KPU Bontang telah menggelar sidang pleno secara tertutup dan menetapkan empat pasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang tahun 2024,” ucapnya.
Empat calon pasangan yang ditetapkan sebelumnya telah mendaftar di KPU Bontang dan menjalani semua tahapan yang diperlukan, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Adapun keempat pasangan calon tersebut beserta partai pengusungnya adalah sebagai berikut:
1. Neni Moerniaeni dan Agus Haris dengan partai pengusung, Golkar, Nasdem, Gerindra dan PKS
2. Basri Rase dan Chusnul Dihin sebagai calon independen
3. Sutomo Jabir dan Nasrullah dengan partai pengusung PKB dan Demokrat
4. Najirah dan Muhammad Aswar dengan partai pengusung PDI-P, Gelora dan PAN.
Dengan penetapan ini, keempat pasangan calon resmi berkontestasi dalam Pilkada Bontang 2024. Selanjutnya akan dilaksanakan penarikan nomor urut pada hari Senin, (23/9/2024) pada pukul 08.00 WIT di halaman Kantor KPU Bontang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post