SAMARINDA – Verifikasi faktual bagi partai politik (parpol) baru yang lulus penelitian administrasi sistem informasi parpol (Sipol) telah selesai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Selasa (19/12) lalu. Dua parpol baru yang diverifikasi secara faktual tersebut yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Sebenarnya ada empat parpol baru yang lolos penelitian administrasi Sipol di KPU Kaltim. Dua lainnya yaitu Partai Garuda dan Partai Berkarya. Namun karena dua parpol tersebut tidak lolos secara nasional, sehingga yang diverifikasi hanya Perindo dan PSI,” terang Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy saat ditemui Metro Samarinda di ruangannya, Rabu (20/12) kemarin.
Dia menuturkan, dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU tingkat provinsi, dilakukan pengecekan secara langsung terhadap tiga hal. Pertama yaitu kepengurusan di tingkat provinsi, kedua keterwakilan perempuan dalam keanggotaan, dan terakhir domisili kantor kesekretariatan parpol. Dalam hal ini, tim KPU Kaltim mendatangi secara langsung kantor parpol untuk memastikannya.
“Selasa pagi kami mendatangi Kantor Perindo di Jalan Pangeran Antasari, siangnya kami mendatangi Kantor PSI di Jalan Padat Karya, Samarinda,” kata dia.
Dari verifikasi tersebut, KPU Kaltim menemukan ada beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki oleh partai. Namun hasilnya masih belum dapat diumumkan ke media. Dalam hal ini, KPU Kaltim memberikan kesempatan kepada kedua parpol tersebut untuk memperbaiki kekurangannya dalam masa tiga hari, dari Ahad (24/12) hingga Rabu (28/12) pekan depan.
“Kami terikat jadwal, hasilnya masih belum bisa kami sampaikan. Baru nanti akan kami umumkan tanggal 22 dan 23 Desember 2017 sesuai jadwal,” tambah Viko yang membidangi divisi hukum ini.
Sesuai jadwal, setelah masa perbaikan selesai, KPU Kaltim akan kembali melakukan verifikasi faktual pada 29-31 Desember 2017 untuk memastikan apakah dua parpol tersebut dapat lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Lantas hasilnya akan diumumkan dalam penyusunan berita acara dalam rentang 1 hingga 3 Januari 2018. “Lalu KPU Kaltim menyampaikan hasilnya ke KPU RI,” sambungnya.
Sementara itu verifikasi faktual untuk kedua parpol ini masih tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota. Bedanya, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi atas keanggotaan partai. Sehingga memakan waktu yang lebih lama hingga 4 Januari 2018.
Namun rupanya bukan hanya dua parpol ini saja yang diverifikasi faktual oleh KPU. Imbas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim yang meloloskan sembilan parpol yang sebelumnya gagal pendaftaran Sipol, membuat KPU mesti bersiap melakukan verifikasi faktual berikutnya. Yaitu pada parpol-parpol baru yang lolos dalam penelitian administrasi di tingkat KPU kabupaten/kota.
Verifikasi faktual untuk parpol-parpol yang lolos pendaftaran sesuai keputusan Bawaslu, akan dilakukan pada 25 hingga 27 Desember 2017. “Kami menunggu hasil penelitian administrasi yang akan diserahkan KPU kabupaten/kota pada 24 Desember,”sebut Viko. (luk)
JADWAL VERIFIKASI FAKTUAL KPU KALTIM
-Verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat provinsi-
- 15-21 Desember 2017 (Parpol lolos Sipol)
- 25-27 Desember 2017 (Parpol lolos lewat keputusan Bawaslu)
-Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat provinsi-
- 22-23 Desember 2017 (Parpol lolos Sipol)
- 28-29 Desember 2017 (Parpol lolos lewat keputusan Bawaslu)
-Perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual-
- 24-28 Desember 2017 (Parpol lolos Sipol)
- 30 Desember 2017-2 Januari 2018 (Parpol lolos lewat keputusan Bawaslu)
-Verifikasi faktual kepengurusan parpol hasil perbaikan-
- 29-31 Desember 2017 (Parpol lolos Sipol)
- 3-4 Januari 2018 (Parpol lolos lewat keputusan Bawaslu)
-Penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi-
- 1-3 Januari 2017 (Parpol lolos Sipol)
- 5-6 Januari 2018 (Parpol lolos lewat keputusan Bawaslu)
Sumber: KPU Kaltim, PKPU Nomor 7 Tahun 2017
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: