Mutakhirkan Data dengan Disdukcapil Se-Kaltim
SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menemukan sejumlah masalah terkait pendataan pemilih. Masalah-masalah yang erat kaitannya dengan kependudukan ini ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim setelah menggelar rapat koordinasi (Rakor) pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, Jumat (18/8) kemarin.
Dalam rapat yang dihadiri KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Kaltim tersebut, diketahui masih ditemukannya pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Ada juga pemilih dengan NIK yang belum lengkap. Hal-hal inilah yang menjadi bahasan utama rapat untuk dicarikan solusi penanganannya.
“Setidaknya ada tiga belas elemen. Dengan adanya rakor ini diharapkan ada koordinasi dengan Disdukcapil di semua kabupaten/kota se-Kaltim. Untuk masalah kependudukan kan memang wilayahnya Disdukcapil,” terang Ketua KPU M Taufik kepada Metro Samarinda.
Dalam rakor ini, dibahas pemutakhiran data. Tujuannya agar data pemilih lebih berkualitas. Taufik menyebut, meski data pemilih harus dimutakhirkan, namun sifatnya dinamis. Daftar pemilih yang dimutakhirkan merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang sebelumnya digunakan dalam pemilu kepala daerah (Pilkada) di sembilan kabupaten/kota di Kaltim.
“Ini (DPT pilkada, Red.) yang mesti dimutakhirkan. Karena terkait jumlah warga yang sekarang berusia 17 tahun. Berarti masuk pemilih pemula,” jelasnya.
Selain keberadaan pemilih pemula, pemutakhiran data juga dilakukan dengan melihat data migrasi atau perpindahan domisili warga di suatu daerah. Yaitu warga yang pindah dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lainnya. Termasuk juga perpindahan status warga negara yang berhubungan dengan hak pilih yang dimilikinya.
“Misalnya pemilih yang tadinya warga biasa lalu masuk menjadi anggota TNI/Polri. Maka tidak lagi memiliki hak pilih. Atau sebaliknya, anggota TNI /Polri yang pensiun atau purnawirawan. Kalau sudah pensiun kan jadi punya hak pilih,” beber Taufik. Dia menambahkan, pemutakhiran data juga dilakukan berdasar data pemilih yang meninggal dunia.
Pemutakhiran data di Disdukcapil sendiri dilakukan dua kali dalam setahun. Yaitu pada akhir Juni dan akhir Desember. Adapun dalam tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 mendatang, KPU Kaltim baru menerima data agregat kependudukan dari KPU RI. Data agregat ini merupakan data kependudukan di masing-masing kabupaten/kota di Kaltim.
“Kami menerima data agregat kependudukan tanggal 31 Juli. Dikirim dari masing-masing kabupaten/kota melalui Disdukcapil ke Depdagri (Departemen Dalam Negeri). Depdagri serahkan ke KPU RI. Secara berjenjang diteruskan ke bawah. Itu yang sekarang sedang kami olah,” pungkasnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: