SAMARINDA – Tak bisa dimungkiri, status tersangka yang tengah membelit Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari turut berpengaruh pada niatnya maju sebagai calon gubernur (cagub) Kaltim. Namun begitu, selama belum berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap, perempuan nomor satu di Kota Raja tersebut masih tetap bisa mendaftar sebagai cagub.
“Selagi belum inkrah, saya pikir masih boleh,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Muhammad Taufik.
Namun begitu, Taufik menegaskan bila KPU Kaltim tidak mau terlibat dalam polemik terkait kandidat yang terjerat persoalan hukum. Apalagi sampai saat ini KPU Kaltim belum membuka pendaftaran pasangan calon (paslon). “Yang jelas kami masih belum membuka pendaftaran pasangan calon. Tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, sesuai dengan jadwal tahapan,” tambahnya.
Sesuai jadwal yang ditetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017, tahapan pengumuman pendaftaran dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Januari 2018. Pendaftaran lantas dibuka selama tiga hari pada 8 sampai 10 Januari 2018. Khusus untuk paslon dari jalur perseorangan atau independen, mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan pada 25 sampai 28 November 2017.
“Semua persyaratan pencalonan juga ada di PKPU. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami sosialisasikan. Kemarin kan kita baru calon perseorangan ya, berarti sebentar lagi di bulan Januari akan ada proses pendaftaran paslon dari partai politik,” beber Taufik.
Dalam hal pendaftaran paslon ini, diharapkan setiap parpol dapat berkomunikasi dengan KPU Kaltim. Taufik menyebut, KPU membuka peluang untuk berkomunikasi dengan setiap pasangan yang hendak mencalonkan diri. Baik dari jalur perseorangan maupun partai politik.
Untuk diketahui, dalam persyaratan calon kepala daerah tidak ada syarat calon tidak boleh berstatus tersangka. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam UU yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tersebut, yang dipersyaratkan yaitu calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara bagi mantan terpidana, telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan terpidana.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pencalonan bisa gugur atau batal kalau calon yang bersangkutan statusnya menjadi terpidana. Kalau statusnya masih tersangka atau terdakwa, berarti proses hukumnya belum inkrah. “Pencalonannya tidak bisa dibatalkan atau digugurkan,” ungkap Titi.
Status tersangka sendiri merupakan keadaan dimana seseorang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. (luk)