KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kaltim meminta agar Rizal Effendi segera menyampaikan surat cuti kampanye sebagai Wali Kota Balikpapan. Hal itu menyusul telah dinyatakan Rizal memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Gubernur Kaltim, Sabtu (3/3) kemarin.
Anggota Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah mengatakan, penyampaian surat cuti kampanye wajib diserahkan Rizal sebagai calon wakil gubernur. Mengingat yang bersangkutan adalah pejabat publik atau Wali Kota Balikpapan.
“Surat cuti dari Kemendagri harus keluar sebelum penetapan beliau (Rizal, Red.) sebagai cawagub. Karena setelah itu beliau resmi mengikuti kampanye dan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” katanya.
Pasca proses pendaftaran berkas dilakukan oleh cawagub, maka KPU Kaltim memiliki waktu selama tiga hari untuk melakukan verifikasi berkas. “Semua berkas yang telah diajukan pak Rizal akan kami verifikasi, untuk memastikan semuanya telah terpenuhi,” sebutnya.
Dijelaskan anggota komisioner KPU Kaltim lainnya, Ida Farida, sesuai tahapan pendaftaran calon, Rizal telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai cawagub pengganti almarhum Nusyirwan Ismail. Dengan demikian, Rizal tinggal mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologis dari tim dokter RSUD AW Syaharanie Samarinda, Senin (5/3) besok.
“Setelah proses pendaftaran ini, pak Rizal tinggal mengikuti tes kesehatan dari RSUD AW Syahranie. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Mereka bersedia melakukan tes kesehatan pada Senin pukul 07.30 Wita,” kata wanita berkerudung tersebut.
Sedangkan untuk tes psikologis, tambah dia, akan dilaksanakan pada Selasa (6/3) mendatang. “Setelah tes kesehatan, psikologis, dan verifikasi berkas, kami akan segera memutuskan yang bersangkutan, apakah lolos atau tidak. Waktunya selama tujuh hari sejak pendaftaran ini dilaksanakan,” sebutnya.
Adapun berkas yang diserahkan Rizal sebagai syarat cawagub pendamping Andi Sofyan Hasdam antara lain, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), rekomendasi pimpinan pusat partai pengusung, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), hingga berkas visi dan misi pasangan calon (paslon). (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: