SANGATTA – Komisioner KPU Kutim, gelar sosialisasi terkait kualitas ketahanan dan kekuatan kotak suara kardus dupleks.
Komisioner KPU Kutim, Ulfa J Farida mencoba untuk menunjukkan kualitas kotak yang disebutkan mampu menampung beban berat.
Wanita berhijab ini memaparkan jika bahan yang digunakan untuk membuat kotak suara itu bukan dari kardus biasa, namun tebal dan tidak mudah rusak meski terkena air. Penggunaan kotak suara berbahan kardus, lanjutnya sudah sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 341 tentang Pemilu, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan.
“Ketika di RDP tidak ada masalah apa-apa, berarti diterima forum saat rapat. Tidak hanya UU 7 saja, tapi juga sudah dari PKPU 15,” kata Ulfa dalam rapat koordinasi, Selasa (18/12).
Dijelaskan oleh Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kutim, Basori mengatakan bilik dan kotak suara ini bisa menahan beban hingga 80 kilogram.
“Kardus biaya lebih murah kalau alumunium biaya agak mahal, selain itu perakitan kardus juga lebih mudah,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan meminta pada KPU agar lebih aktif dalam mensosialisasikan keamanan kardus dan memastikan dapat mencegah terjadinya kecurangan. “Buatlah video singkat perihal keamanan, seperti yang dilakukan KPU RI, Kutim bisa meniru, agar tidak ada kehebohan masyarakat tentang keamanananya bilik kardus ini,” pintanya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: