bontangpost.id – Polsek Muara Badak meringkus dua pria yang melakukan tindak pidana pencurian.
Keduanya ditangkap, Jumat (5/5/2023) pukul 06.00, di Loa Janan Ilir, Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menyebut, motor scoopy bernomor polisi Kat 6370 JV awalnya diparkir oleh saudara korban di depan warung di Desa Tanjung Limau, Muara Badak, pada Rabu (26/4/2023) pukul 11.00.
“Diparkir itu posisinya kunci menempel di motor,” katanya.
Rupanya kesempatan ini dimanfaatkan oleh dua warga Samarinda Seberang yakni HA (35) dan RC (40). Mereka lantas membawa kabur sepeda motor tersebut ke Samarinda.
“Akibatnya korban mengalami kerugian sekira Rp 19 juta,” sebutnya.
Atas kejadian ini keduanya pun telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: