Jakarta – Kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di posisi hakim menjadi masalah yang tengah dihadapi jajaran peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung (MA). Imbasnya, di beberapa tempat, pengadilan diperbolehkan menggelar sidang dengan sistem hakim tunggal.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan, jumlah pengadilan di tanah air terus bertambah. Hal itu seiring dengan tren pemekaran daerah yang banyak terjadi dalam beberapa tahun lalu. Tanggungan pembentukan pengadilan di kabupaten/kota baru masih berlangsung hingga saat ini.
Di bulan Oktober 2018 lalu, MA bahkan baru saja mengesahkan 85 pengadilan baru di seluruh Indonesia. Di situ, kekurangan SDM hakim masih terjadi. “Jangankan pengadilan baru, pengadilan lama pun sudah mohon ijin ke MA supaya diijinkan bersidang dengan hakim tunggal,” ujarnya pada sidang tahunan MA tahun 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, kemarin (27/2).
Berdasarkan laporan yang diterimanya, tidak jarang pengadilan di daerah hanya memiliki tiga hakim saja. Jumlah itu sangat tidak ideal. Sebab, sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman, susunan hakim terdiri dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota.
Imbasnya, kata Hatta Ali, pihaknya terpaksa banyak menerbitkan surat ijin bersidang dengan hakim tunggal. “Kalau tidak begitu ga sidang-sidang. Apalagi kalau anggota hakim perempuan, dua hamil ga bisa kerja cuti melahirkan,” imbuhnya.
Ali menilai cara tersebut sebagai solusi yang bisa dilakukan. Sementara untuk penambahan hakim, sebetulnya sudah dilakukan melalui skema pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2017 lalu. Di mana ada sekitar 1600 calon hakim yang berhasil direkrut.
Hanya saja, lanjut dia, para calon hakim itu belum bisa ditugaskan. Saat ini, mereka masih menjalani pelatihan calon hakim. “Yang pelatihan siap tiga tahun. Sekarang dalam pelatihan. Itu yg diharapkan selesai baru dibagi,” kata pria asal Parepare tersebut.
Oleh karena itu, ke depan, Ali berharap agar skema perekrutan hakim bisa dilakukan setiap tahun. Sehingga terjadi kesinambungan. “Kalau bisa tiap tahun ada termasuk pegawai,” tandasnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam sambutannya meminta dukungan dari lembaga peradilan dalam mewujudkan kesejahteraan. Jokowi menilai peradilan turut menjadi kunci kemajuan.
Salah satu kemajuan yang disinggungnya ialah mengenai kemudahan berusaha di Indonesia yang dinilai semakin baik dengan indikator peringkat yang semakin beranjak naik. Semula, Indonesia hanya berada pada peringkat 120 dunia dalam indeks kemudahan berusaha. Kini, dengan segala perbaikan dan perubahan, Indonesia sudah berada di peringkat ke-73.
“Kepastian hukum turut akan membentuk iklim usaha yang positif dan melahirkan kemajuan dalam ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Presiden juga berharap agar seluruh pihak bersinergi untuk saling menguatkan peranan pemerintah dan lembaga peradilan dalam mewujudkan cita-cita negara hukum. “Dengan sinergi yang kuat kita lanjutkan pemberantasan mafia peradilan dan penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan peradilan. ,” ucap Presiden. (Far/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: