bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Selasa (20/6/2023) pukul 13.00, Sa (29) warga Bontang Lestari, yang berdomisili di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara ditangkap.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, ada dua orang yang ditangkap. Namun pihaknya lebih dulu menangkap tersangka Sa yang kala itu mengendarai sepeda motor.
Dia diketahui baru mengambil sabu dari sebuah rumah di wilayah Api-Api. Untuk kemudian diantar kepada pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan narkoba jenis sabu di kantong celana sebelah kanan sebanyak 0,28 gram.
“Sa ini kurir, perihal dia mau antar ke mana sabunya, masih didalami, yang bersangkutan masih diperiksa,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Selain sabu, polisi juga menyita ponsel, celana, dan sepeda motor yang digunakan.
“Selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke tempat tersangka mengambil sabu,” ujarnya.
15 menit kemudian, polisi berhasil meringkus MT (35) pemilik sabu yang dimaksud oleh Sa. Dia diringkus di kediamannya saat ini di Jalan Panahan, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Saat digeledah ditemukan barang bukti sebuah tas berwarna hitam. Di dalam tas itu terdapat bungkus kopi instan yang isinya ternyata narkoba jenis sabu sebanyak 7,04 gram.
Selain itu, timbangan digital, pipet kaca, sedotan runcing, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1,2 juta juga ikut disita polisi.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post