bontangpost.id – Sopir travel berinisial Fa (39) yang diringkus bersama narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg di jalan poros Bontang, pada Jumat (16/6/2023) pukul 13.10 kembali mendekam di penjara.
Pria ini merupakan residivis dan pernah ditahan atas kasus yang sama pada 2016 lalu di Lapas Kelas II A Bontang.
“Baru bebas tahun lalu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Baca juga; Bawa Sabu 1 Kg Pakai Mobil Travel, Dijanjikan Upah Rp 40 Juta
Dalam melakukan aksinya, tersangka seorang diri. Dari hasil sabu yang diambil dari Muara Badak itu, dia dijanjikan upah senilai Rp 40 Juta.
“Pengakuannya untuk bayar cicilan mobil,” jelasnya.
Fa (39) warga Samarinda ditangkap, Jumat (16/6/20213) pukul 13.10 di jalan poros Bontang-Samarinda. Dia diringkus bersama barang bukti sebanyak 1.014,93 gram sabu yang jika dirupiahkan berkisar Rp 1,5 miliar.
“Untuk peredaran narkobanya didistribusikan ke mana, kami belum tahu, masih didalami,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post