bontangpost.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan amar putusan bagi terdakwa Paturrahman. Pria yang berprofesi sebagai sopir travel ini dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.
“Terdakwa dijatuhkan pidana selama 10 tahun penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkotika dengan berat bersih 969,73 gram dan berat plastik 42,14 gram dimusnahkan. Beserta kardus minuman kopi, satu unit smartphone, dan satu buah bungkus teh cina.
Durasi hukuman ini turun. Sebelumnya JPU menuntut terhadap terdakwa dengan 15 tahun penjara. Pasalnya terdakwa melanggar pasal 114 Ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada 16 Juni lalu, 13.10. Saat itu terdakwa mengendarai kendaraan roda empat di jalan poros Bontang KM 44 Muara Badak, Kukar.
Baca juga; Bawa Sabu 1 Kg Pakai Mobil Travel, Dijanjikan Upah Rp 40 Juta
“Sempat bergeser 4 kali lokasi pengambilan itu,” sebutnya.
Polisi juga menyita kardus kopi, ponsel, dan mobil yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Dalam melakukan aksinya, terdakwa seorang diri. Dari hasil sabu yang diambil dari Muara Badak itu, dia dijanjikan upah senilai Rp40 Juta. “Pengakuannya untuk bayar cicilan mobil,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post